081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penandatangan Kerjasama Kemenag Kota Semarang dengan BPS BPIH

Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka peningkatan layanan publik, khususnya calon jemaah haji Kota Semarang, Kementerian Agama menyediakan ruang bagi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), yang berlokasi bersebelahan dengan gedung Kankemenag Kota Semarang.

Diinformasikan oleh Mawardi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Semarang, bahwa BPS BPIH penyewa sebelumnya telah berakhir masa sewanya, sehingga untuk sementara waktu stan layanan tersebut kosong.

Mawardi menerangkan, ada 8 BPS BPIH yang mengajukan permohon sewa, namun hanya 3 bank yang dinyatakan memenuhi persyaratan. “Hanya 3 bank BPS BPIH yang memenuhi syarat yaitu, Bank Muamalat, Bank BTN Syariah, dan Bank Cimb Niaga Syariah,” paparnya.

Jumat (23/8/2024), bertempat di Ruang Rapat Kankemenag Kota Semarang, Seksi PHU menggelar rapat koordinasi dan penandatangan perjanjian sewa lokasi pelayanan haji satu atap antara Kemenag Kota Semarang dengan 3 bank tersebut.

Kegiatan itu dihadiri Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang, Kasi PHU didampingi perwakilan staf, Dian Anggraeni selaku BM Bank Muamalat, Munawir Solihin selaku BM Bank BTN Syariah, Miftah selaku perwakilan BM Bank Cimb Niaga Syariah, serta perwakilan marketing haji dari ketiga BPS BPIH tersebut.

Dalam sambutannya, Farid mengimbau, terjalinnya hubungan yang harmonis antara Kemenag Kota Semarang khususnya Seksi PHU dengan BPS BPIH selaku penyewa. “Kami berharap terjalin sinergitas yang baik antara Kemenag dengan bank dalam memberikan pelayanan kepada calon jemaah haji. Tujuan pelayanan satu atap adalah untuk memberikan efektivitas dalam layanan haji, baik dari segi waktu maupun tenaga. Cukup datang sekali ke PLHUT Kemenag, kebutuhan mereka bisa terlayani dengan paripurna, tidak perlu bolak-balik,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengajak kepada kedua belah pihak untuk memberikan layanan sepenuh hati.

Selain itu, ia berpesan, BPS BPIH ikut menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan ruang layanan PLHUT. “Kalau tempatnya bersih, indah, kan pasti memberikan rasa nyaman kepada customer,” ungkapnya.

Dalam perjanjian disebutkan jangka waktu sewa selama 2 tahun, terhitung 1 September 2024 s/d 31 Agustus 2026. “Meskipun baru dimulai 1 September, pada Senin besok (26/8/2024), kami ijinkan kepada BPS BPIH untuk melakukan persiapan, pemasangan sarpras yang diperlukan guna menunjang operasional layanan,” kata Farid.

Ia menambahkan, besaran nilai sewa akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) selaku  instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. “Ini merupakan aset Barang Milik Negara, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pelaksanaan sewa BMN, besaran nilai sewa akan ditentukan oleh KPKNL, yang akan dituangkan dalam bukti tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.(Nur/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content