Batang – Bertempat di ruang Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Batang, Kepala KUA menyelenggarakan rapat koordinasi administrasi pernikahan pada Senin (07/06). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Penghulu dan Kepala Seksi Pelayanan Desa/Kelurahan se Kecamatan Batang.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kerja antara KUA dan para kasi pelayanan sebagai mitra kerja KUA agar tercipta pelayanan yang optimal. Untuk mendukung pelayanan yang optimal khususnya terkait pelayanan pencatatan pernikahan maka perlu ada kerja sama terutama dalam menyiapkan data calon pengantin.
Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kasi Pelayanan sebagai mediator antara masyarakat dan KUA agar bisa menjelaskan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh KUA khususnya dalam pelayanan nikah, sehingga masyarakat mampu menerima informasi yang jelas dan akurat tentang Standar Operasional Prosedurnya seperti berapa administrasi yang harus dibayarkan dan kelengkapan berkas apa saja yang harus dipenuhi.
” Kasi Pelayanan sebagai mediator antara masyarakat dan KUA agar bisa menjelaskan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh KUA khususnya dalam pelayanan nikah, sehingga masyarakat mampu menerima informasi yang jelas dan akurat tentang Standar Operasional Prosedurnya seperti berapa administrasi yang harus dibayarkan dan kelengkapan berkas apa saja yang harus dipenuhi, ” kata H. Abdulah Najib.
Dia juga menyampaikan agar kelengkapan dan keakuratan data administrasi pernikahan menjadi perhatian prioritas mulai dari tingkat kelurahan maupun sampai di tingkat KUA Kecamatan, karena dengan dukungan data yang lengkap dan benar akan menghasilkan pencatatan nikah yang valid dan tidak merepotkan dikemudian hari.
” Data catin yang lengkap dan akurat maka KUA menerbitkan buku tidak akan mengalami kebimbangan. Apalagi KUA Batang termasuk salah satu KUA yang mendapatkan program revitalisasi KUA dari pemerintah pusat, yang salah satu titik pointnya adalah pelaksanaan digitalisasi dokumen KUA. Maka kedepan para pengantin yang ada di KUA Kecamatan Batang selain akan mendapatkan buku nikah juga akan mendapat kartu nikah digital sebagai tambahan,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nur Habibi, salah satu Penghulu KUA Kecamatan Batang menyampaikan bahwa sifat dari kartu nikah digital ini hanya tambahan saja, bukan pengganti buku nikah.
“ Dengan adanya kartu nikah digital ini pengantin akan mempunyai dukumen pernikahan yang lebih simple, yang akan terbawa kemana saja karena kartu ini bentuk file JPEG dan tersimpan di HP Android pengantin,” jelas Habibi.
Untuk pencetakan kartu nikah ini sepenuhnya diserahkan kepada pengatin, mau dicetak atau tidak. KUA Kecamatan Batang hanya memfasilitasi penyiapan kartu nikah secara digital saja. Program digitalisasi kartu nikah sementara hanya menyasar kepada para calon pengantin yang sekarang. Namun demikaian bagi para pengantin lama yang datanya sudah tersimpan di data base SIMKAHWEB bisa juga mendapatkan kartu nikah digital ini, tentunya dengan hadir dan berkoordinasi dengan KUA. (M. Nur Habibi/hasanuddin/Zy)