Pengawasan Silang Assesmen MI Kecamatan Gunungpati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Guna menjaga sportivitas pelaksanaan assesmen madrasah kelas 6 TP. 2022/2023 di lingkungan Kecamatan Gunungpati pada 12-20 Mei 2023, dilakukanlah pengawasan silang.

“Pengawasan silang merupakan suatu mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala madrasah lain di wilayah yang sama. Tujuan dari pengawasan silang adalah untuk memastikan integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan assesmen madrasah, sehingga hasil yang didapatkan dapat mencerminkan kemampuan sebenarnya dari peserta didik,” terang Nadzib, Kepala MIN Kota Semarang, yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/5/2023).

Ia menerangkan, ada 5 guru MIN Kota Semarang yang diutusnya menjadi pengawas silang di Kecamatan Gunungpati. Mereka adalah Anita Nur Azizah, Sri Marginingsih, Moh. Akhlis, Hj. Sri Hidayati, dan Yunia Eriani.

Sedangkan pengawas luar yang melaksanakan pengawasan assesmen di MIN Kota Semarang yaitu Tsaniyatun Maunah, Mahfudhi, Yuliatin Murwanti, Cahyani, dan Sri Murniyawati, kesemuanya berasal dari MI di lingkungan Kec. Gunungpati.

Lebih lanjut, Nadzib menuturkan beberapa aspek pengawasan diantaranya, prosedur pelaksanaan assesmen yang terdiri dari pemenuhan persyaratan administrasi, penggunaan instrumen yang sesuai, dan pengaturan waktu yang adil untuk peserta didik.

Aspek lain yaitu, kejujuran dalam penilaian yang dilakukan secara obyektif, transparan, dan tidak ada intervensi yang merugikan peserta didik. Selain itu, kondisi lingkungan ujian.

“Keberhasilan dari pelaksanaan pengawasan silang ini bergantung pada kerjasama dan komitmen semua pihak terkait, baik Kepala Madrasah, guru, maupun peserta didik itu sendiri,” tandas Nadzib.(fw/NBA/bd)