Kepala Kantor Kemeneterian Agama Kabupaten Kudus Noor Badi Kukuhkan Kepala MIN Kudus Noryadi Jum’at 13/04 ’18 kegiatan ini dihadiri pejabat fingsional tertentu serta para pengawas Madrasah maupun pengawas Pendidikan Agama Islam serta para pejabat jajaran Kankemenag Kabupaten Kudus, kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan apel di pagi di Kankemenag Kab. Kudus.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 810 Tahun 2017 tanggal 3 Oktober 2017 Tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Noor Badi dalam amanatnya menyampaikan dengan perubahan ini secara otomatis semua agar sesegera mungkin untuk menyesuaikan sehingga kegiatan pembelajaran tidak terganggu dengan adanya perubahan nama. Ungkapnya
Mari kita tingkatkan kinerja kita dengan semangat lima nilai budaya kerja, mari kita berinovasi dalam menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi sehingga mutu kualitas hasil pendidikan akan meningkat, dengan hasil anak didik kita menjadi lebih bermartabat dan berkarakter, tandasnya
Beliau juga berpesan, ASN harus memahami bahwa dinamika organisasi di Kementerian Agama berlangsung Dinamis, sehingga harus selalu terbuka dengan perubahan-perubahan termasuk rotasi dan mutasi.tutupnya (wwk)