Semarang – Senin (3/10/2022) Mafruhatun dan Pengawas MI pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang lainnya mulai menjalankan tugas Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) periode 4 tahunan di lingkungan madrasah di Kota Semarang. “Mulai tanggal 3 Oktober hingga 24 November mendatang, kami ditugasi Bapak Kepala Kantor untuk melaksanakan PKKM periode 4 tahunan pada 59 MI di Kota Semarang,” terangnya di sela-sela pelaksanaan penilaian di MI Miftahus Sibyan Kecamatan Mijen.
“Selain pengawas, Bapak Kepala Kantor dan juga Kasi Dikmad beserta jajarannya, juga melakukan penilaian langsung,” imbuhnya.
Menurutnya, masa kepemimpinan Kepala Madrasah (Kamad) adalah 4 tahunan, sehingga PKKM merupakan salah satu upaya evaluasi penilaian bagi Kamad per periodenya. “PKKM dilakukan secara rutin, utamanya per 4 tahun sebagaimana akhir periode kepemimpinan Kamad,” tuturnya.
“PKKM merupakan sarana evaluasi dari Kementerian Agama terhadap kinerja Kepala Madrasah atau Kamad. Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan kompetensi Kamad, mengingat peran pentingnya sebagai motor penggerak terwujudnya pendidikan yang berkualitas di madrasah, sehingga mampu melahirkan peserta didik yaitu calon generasi penerus bangsa yang cerdas dan berakhlakul karimah,” ujarnya.
Ia pun menerangkan kompetensi apa saja yang wajib dimiliki oleh Kamad, yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. “Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 58/2017, Kamad adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi terhadap guru dan tenaga pendidik, dan melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah,” ungkapnya.
“Melalui PKKM diharapkan adanya peningkatan kinerja Kepala Madrasah, yang kemudian berbanding lurus dengan pencapaian madrasah hebat bermartabat,” pungkasnya.(Atun/NBA/bd)