081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penundaan Ibadah Haji 2021 Mengedepankan Faktor Keselamatan Calon Jamaah Haji dari Virus COVID-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan untuk tidak melaksanakan penyelenggaraan keberangkatan jemaah calon haji musim 1442 H/2021 M akibat masih dalam pandemi Covid-19. Menindak lanjuti penetapan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan  melalui Penyelenggara Haji dan Umroh mengadakan menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh sekitar 35 undangan terdiri dari Kepala KUA dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, Selasa, (07/06/2021) di Aula Kemenag Kab.Grobogan.

Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang diwakili Penyelenggara Haji dan Umroh, Abdur Rouf menyampaikan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan meminta kepada para calon jamaah haji agar memahami keputusan pemerintah pusat menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun 2021.

“Ya pemberangkatan haji ini ditunda untuk tahun kedua, kami berharap kepada para calon jamaah menerima keputusan tersebut. Tertunda lagi pemberangkatannya karena ibadah haji itu adalah panggilan,” jelas Abdur Rouf.

Abdur Rouf mengatakan, jika keputusan pemerintah menunda kembali ibadah haji 2021 karena mengedepankan faktor keselamatan calon jamaah haji dari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan,” tegasnya.

Kasi Haji dan Umroh menegaskan kepada para calon jamaah haji agar tidak khawatir soal keamanan biaya haji. Bagi jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali, Kemenag siap memproses pengembaliannya.

“Maka dari itu saya mengimbau kepada BPS BPIH kalau ada yang konsultasi dan menginginkan pengembalian uang jamaah mohon dilayani dengan baik, dan jangan ada potongan serupiahpun. Saya tegaskan, uang setoran tidak berada di Kemenag, akan tetapi di Bank Penerima Setoran. Tugas kita semua untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang hal tersebut. Jangan mudah terkena hasutan, yang bisa diambil adalah uang setoran pelunasan Jemaah, bukan uang setoran awal. Kalau setoran awal juga di ambil, berarti orang tersebut sudah tidak punya porsi lagi,” tegasnya.

Rouf juga mengajak kepada Kepala KUA untuk bekerja sesuai regulasi. KUA dan KBIH bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penundaan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2021. Beliau juga mengungkapkan Kemenag mengakui sampai saat ini belum ada keberatan yang diterima pihaknya dari calon jamaah terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji. Dia yakin, para calon jamaah haji menyadari keputusan pemerintah menunda karena faktor keselamatan jamaah sendiri dikarenakan masih adanya pandemi covid-19.(bd/Sua)