Tegal (Slawi) – Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Akhmad Farkhan, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara Syari'ah, pada Rabu (10/01),dihalaman depan kantor selepas apel pagi.
Penyerahan DIPA dilakukan secara simbolis diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggara Syari’ah.
Dalam sambutannya Kasubbag TU Kasori, mengharap kepada seluruh jajarannya untuk bersinergi, bersama-sama meningkatkan kualitas dan kinerja. "Saya meminta kepada seluruh lembaga/seksi, agar secara bersama-sama meningkatkan kualitas dengan saling menjaga, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan anggaran, hingga proses pelaporannya," kata kasori.
Kasubbag TU juga meminta kepada seluruh pelaksana anggaran agar betul-betul memahami dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat pengendalian internal pada instansi Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.
Untuk diketahui bersama, DIPA merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
DIPA memuat informasi tentang program, kegiatan, dan jenis belanja, baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat, maupun dana lainnya. (ah/za/rf)