Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Di Lingkungan Kemenag Kab. Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno, menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode Oktober kepada 62 orang guru pada Senin (12/12/2022). Penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Penyerahan Surat Keputusan kenaikan pangkat PNS periode oktober 2022 merupakan salah satu bentuk penghargaan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara, sekaligus untuk memberikan dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya itu.

Penyerahkan Surat Keputusan kenaikan pangkat PNS periode oktober 2022 kepada sebanyak 62 orang guru RA, MI, MTs, MA, SMK dan SMA dengan rincian golongan III.d sebanyak 58 orang dan golongan IVa sebanyak 4 Orang

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, Sukarno mengatakan bahwasannya kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. “Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.”ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Sukarno juga mengingatkan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS sebagaimana termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Bahwa Pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” ingatnya.

Diakhir sambutannya beliau berpesan pentingnya profesionalitas guru, akan menjadi satu faktor penentu proses pendidikan yang bermutu, karena itu memang salah satu kompetensi yang harus dikuasai guru dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mendukung pembelajaran, termasuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan perkembangan zaman, di sinilah guru dituntut untuk menguasai IT.

“Bagi guru yang belum menguasai IT hendaknya sering mengikuti pelatihan -pelatihan di bidang IT. Dari situlah guru yang bersentuhan langsung dengan siswa bisa menjadi contoh dan mudah mencari informasi yang diperlukan selama proses pembelajaran. Materi-materi pembelajaranpun menjadi lebih terintegrasi”

“Bagi guru yang sudah mahir IT dalam proses pembelajaran bisa berkreasi, berinovasi dengan memanfaatkannya, supaya peserta didik tidak jenuh, mereka bisa membuat power point dengan menambahkan animasi-animasi yang menarik bagi anak sehingga pembelajaran menjadi lebih maksimal. “tutupnya. (MTb/bd)