Sukoharjo – Mengingat posisinya yang sangat strategis, sebagai tenaga Penyuluh Agama Non PNS (PA NPNS) harus mampu bekerja secara profesional yang artinya masing-masing individu Penyuluh harus memiliki pengetahuan yang luas dan juga mengetahui tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik.
Penyuluh Agama Non PNS adalah kepanjangan tangan/corong pemerintah dalam menanggulangi dan mengurai masalah-masalah keagamaan yang timbul ditengah-tengah masyarakat sehingga terhindar dari konflik yang tentunya akan mengganggu kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sukoharjo Masdiro dihadapan 35 Penyuluh Agama Non PNS yang hadir di gedung Aula Koperasi IPA dalam rangka mengikuti Diklat Teknis Substantif Tenaga Keagamaan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam non PNS Senin (13/03) yang digelar oleh Kankemenag Kabupaten Sukoharjo berkolaborasi dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang. Selain Kakankemenag, turut hadir dalam kegiatan tersebut Suwardi perwakilan dari Kepala Balai Diklat, dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Abdul Rachman.
Masdiro menambahkan, sebagai penyuluha agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Penyuluh Agama Non PNS dituntut untuk memiliki pemahaman ilmu agama yang komprehensif. “Penyuluh harus mempunyai kompetensi yang baik di bidang Agama agar tidak canggung ketika terjun ke masyarakat karena penyuluh akan menghadapi masyarakat yang sangat komplek”, terangnya.
Selain itu menurut Kakankemenag, Penyuluh juga harus memiliki kemampuan untuk menyampaikan (dakwah), memetakan kehidupan beragama diwilayahnya untuk mencegah munculnya konflik dan menjaga kerukunan antar umat beragama, tanggap dan peka terhadap berbagai permasalahan yang mungkin muncul ditengah-tengah umat, menjadi mediator dan agen perdamaian dan yang paling utama sebagai seorang penyuluh harus mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. “Jika tidak ibda’ binafsik ya akan mental atau ditolak oleh masyarakat”, tandas Masdiro.
Penyuluh juga harus senantiasa aktif berinovasi terkait tupoksinya dan membuka diri terhadap perkembangan media informasi komunikasi atau yang biasa disebut medsos (media jejaring sosial) dan apa saja yang berkembang didalamnya karena berbagai permasalahan sosial yang muncul ditengah-tengah masyarakat boleh jadi berasal dari medsos tersebut.
“Masalah narkoba, freesex, atau pergaulan bebas juga menjadi tupoksi Penyuluh Agama Non PNS untuk mengeliminir masalah-masalah tersebut”, pesannya.
Jika sebelum pelatihan para Penyuluh Agama Non PNS dalam menjalankan tupoksinya tanpa koridor yang jelas, maka setelah di diklat selama sepekan mulai tanggal 13-19 Maret ini, Kakankemenag berharap akan ada perubahan mindset bagi para Penyuluh Agama Non PNS dalam menjalankan tupoksinya sebagai kepanjangan tangan dan corong pemerintah. (Djp/Wul)