Penyuluh Hindu Non PNS Kementerian Agama Kab. Karanganyar Menerima SK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Penyuluh Agama Hindu nonPNS di lingkungan Kankemenag Kab. Karanganyar Periode 2023-2024 pada Senin, 20 Feb 2023 di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar.  Kepala Kantor Kementerian Agama, Wiharso dalam pembinaannya menuturkan, Menteri Agama telah mencanangkan 2023 sebagai tahun kerukunan umat beragama.

“Kemarin telah dilaksanakan Rakernas, dan Bapak Menteri Agama telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun kerukunan umat beragama. Oleh karenanya melalui semua ASN Kemenag Kab. Karanganyar, utamanya para penyuluh agama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, bisa menguatkan keharmonisan kehidupan antar umat beragama di Kab. Karanganyar. Terlebih tahun ini merupakan tahun politik, sehingga penting dilakukan penguatan moderasi beragama guna tetap terjaganya kerukunan dan persatuan,” pesannya.

Wiharso, Penyuluh Agama Hindu Fungsional menyampaikan bahwa Penyuluh Hindu Non PNS sudah di bagi tugasnya dalam wilayah binaan masing-masing. Harapannya “Bahwa penyuluh dapat bersinergi dengan semua pihak supaya dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan baik. Seluruh Penyuluh Agama  Hindu non PNS melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat secara konsisten, beretika dan mengedepankan prinsip-prinsip moderasi beragama. Selain itu diharapkan pula kepada para Penyuluh Agama Hindu Non PNS agar melaksanakan tugas dengan penuh semangat, iklas dalam bekerja melayani umat,“ kata Wiharso.

“Memang tugas seorang penyuluh sangatlah berat, ada berbagai tantangan dalam melakukan penyuluhan, karenanya tugas penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat dengan dibarengi kegiatan agama yang teratur. Penyuluhan yang baik dan bagus adalah dengan turun langsung ke lapangan. Ditegaskan bahwa tugas dan kewajiban seorang penyuluh adalah sebagai perpanjangan tangan dan corong kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Para penyuluh diharapkan ikut menjadi bagian solusi bagi kerukunan di masyarakat dengan senantiasa berkoordinasi dengan PHDI di wilayah masing-masing, dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Agama. Dan juga Para Penyuluh Non PNS terpilih senantiasa tertib adminitrasi dalam membuat laporan dan berperan aktif dalam kegiatan kantor maupun kegiatan keagamaan.(Ida/Sua)