Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – 22 Agustus 2023, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar telah memulai kegiatan penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun pada Tahun 2023 untuk calon jamaah haji yang akan diberangkatkan di tahun 2024 mendatang. Dalam penyuluhan manasik haji hari ini, 3 orang pemateri yang didatangkan yaitu Hanif Hanani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, dr. Winarsih, Dari Dinas Kesehatan Karanganyar dan Komisi 8 DPR RI Hj. Endang Maria Astuti.

Adapun tujuan kegiatan Penyuluhan Manasik Sepanjang Tahun ini dilaksanakan yaitu untuk memberikan penyuluhan manasik haji sepanjang tahun bagi Calon Jamaah Haji tahun 1445 H/ 2024 M Kab. Karanganyar dan memberikan informasi terkait kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan yaitu berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, Peraturan Menteri Agama  No. 13 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Haji Reguler, dan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 250 Tahun 2023 tentang pedoman penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun.

Dalam sambutannya, Hanif Hanani menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kegiatan Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang tahun ini juga merupakan saah satu poin dari kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang wajib dilaksanakan.

“Ibadah haji itu bukan hanya sekedar persiapan uang tapi juga fisik dan ilmu. Jadi bapk ibu tidak usah takut nanti disana ditelantarkan. Ada petugas yang akan selalu mendampingi,” ujar Hanif

Dengan selesainya sambutan Kepala Kantor ini sekaligus menandai secara resmi bahwa rangkaian kegiatan Manasik Haji Sepanjang Tahun pada Tahun 2023 resmi dibuka.

Materi yang terakhir dalam penyuluhan manasik haji hari ini yaitu Penguatan Istitha’ah Kesehatan Haji yang disampaikan oleh dr. Winarsih ‘Tujuan dari penyelenggaran kesehatan haji (sesuai Permenkes No. 62 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji), selain untuk mencapai kondisi istitoah kesehatan haji, hal ini tentu juga untuk mengendalikan faktor risiko kesehatan haji hingga mencegah terjdinya transisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan atau masuk Indonesia oleh jamaah haji,’ papar dr. Winarsih itu, dr. Winarsih juga secara lengkap telah memberikan prolog gambaran pelayanan kesehatan haji dan strategi penyelenggaraan kesehatan haji kepada calon jamaah haji tahun 2024.(ida/sua)