081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penyuluhan Wakaf dan Pengukuhan Pengurus BWI Perwakilan Kab/Kota

Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan  penyuluhan perwakafan di RM Ayam Bakar Wong Solo Pekalongan, Senin (8/5). Acara disertai pengukuhan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pekalongan oleh Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa tengah Ahmad Darodji.
Penyuluhan wakaf berlangsung sehari dan diikuti oleh 50 peserta. Dihadiri Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Walikota Pekalongan, Penyuluh Agama Islam, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Pengurus BWI Perwakilaan Kota Pekalongan, Nadzir organisasi, yayasan dan kelurahan. Acara juga dihadiri oleh Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pengarahannya Ahmad Darodji, menyampaikan pentingnya Wakaf yang menjadi tumpuan anggaran bagi umat islam disamping adanya bantuan dari pemerintah, namun kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf menjadikan kendala pengelolaan wakaf belum bisa optimal. “Wakaf tidak boleh dijual, Wakaf merupakan potensi dan aset umat Islam yang cukup besar dan dapat diberdayagunakan untuka membantu menyelamatkan nasib jutaan rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,” kata Ahmad Darodji.
Menurut Ahmad Darodji, setelah pelantikan pengurus BWI Perwakilan Kota Pekalongan, ada beberapa masalah yang perlu ditindaklanjuti, yaitu Sertifikasi tanah wakaf, banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat, karena wakaf dulu dengan niat lillahita’ala, sebagai tindak lanjutnya segera hubungi BPN. Pengurus BWI Perwakilan Kota Pekalongan supaya ada penggantian nadzir dengan batasan waktu 5 tahun, apalagi banyak nadzir yang sudah uzur, juga perlu nadzir profesional (mampu memanfaatkan tanah wakaf).
Pembinaan nadzir karena nadzir di Indonesia hanya ada 20% yang profesional, sehingga masih diperlukan acara pembinaan nadzir. Penduduk muslim Indonesia kurang menyadari pentingnya wakaf produktif. Pengurus BWI maupun Nadzir harus mengetahui mengenai permasalahan tanah wakaf seperti ruislag tanah wakaf.  “Di Jawa Tengah, BWI Perwakilan Kabupaten/Kota sudah 21 yang dilantik, masih ada 14 lagi yang belum dilantik,” jelas Ahmad Darodji.
Penyuluhan Wakaf menghadirkan tiga pemateri, yaitu dari Kantor Kemenag Kota Pekalongan Mohamad Yahya dengan materi “Pemberdayaan Harta benda Wakaf untuk Kesejahteraan Umat”,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan Soedjoko memberikan materi “Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017” dan BWI Perwakilan Kota Pekalongan Achmad Tubagus Surur dengan materi “Peran dan fungsi BWI”.
Pada kesempatan tersebut, Penyelenggara Syariah Kota Pekalongan Thohirun mengatakan BWI Perwakilan Kota Pekalongan yang dilantik dapat berperan aktif dalam program-program pemberdayaan ekonomi umat, melalui pemberdayaan wakaf.  “Oleh karena itu, Kantor Kemenag selalu aktif untuk memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan Wakaf,” kata Thohirun.
Sementara Walikota Pekalongan diwakili oleh Staf Ahli Walikota Agus Mahendra, menyampaikan beberapa hal, Karena Wakaf amanah dari Allah, maka dalam pelaksanaannya dijalankan dengan sebaiknya. Kordinasi tetap dilaksanakan BWI dengan BPN, apabila ada usulan penganggaran dan tempat dipersilahkan untuk diusulkan ke Pemkot. BWI Perwakilan Kota Pekalongan selalu berkordinasi dengan Pemkot.
“Mudah-mudahan masyarakat Kota Pekalongan lebih sejahtera, bermartabat dan lebih baik lagi dengan adanya pengukuhan pengurus BWI Perwakilan Kota Pekalongan,” ujarnya.(msh/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content