Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Kota Semarang Adakan Koordinasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Semarang (Humas) – Kementerian Agama dan KUA sebagai benteng peyelamatan aset wakaf.  ASN dan jajaran Kemenag yang memiliki tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan harta benda wakaf hendaknya melaksanakan amanah sebaik-baiknya agar bisa memberikan pahala dan keberkahan dalam melaksanakan tugas mulia ini. Pentingnya pencatatan Akta Ikrar Wakaf dan pensertifikatan tanah wakaf agar menghindari sengketa wakaf yang rawan muncul di kemudian hari.

Demikian antara lain beberapa poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Ahmad Farid pada kegiatan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Kota Semarang, Rabu (13/09/2023) di Grand Saraswati Hotel Semarang.

Kegiatan diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang selaku Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pegawai yang membantu layanan wakaf di KUA, perwakilan Penyuluh Agama Islam PNS, PPPK dan Penyuluh non PNS bidag Wakaf se-Kota Semarang.

Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, Dwi Unggul, yang memaparkan Pendaftaran Tanah Wakaf, Mekanisme dan Persyaratan Pensertifikatan Tanah Wakaf untuk tanah yang belum bersertifikat dan tanah yang sudah bersertifikat.

Cholidah Hanum, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang melaporkan, kegiatan koordinasi intern dan ekstern ini membahas berbagai hal terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang dan tindak lanjut pelaksanaan serta evaluasi Perjanjian Kerjasama antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Semarang yang sudah ditandatangani pada pertengahan tahun 2022 lalu.

“Perjanjian Kerjasama antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Semarang tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Pengamanan dan Pengelolaan Harta Benda Wakaf sudah berjalan satu tahun, maka hari ini kami lakukan koordinasi sekaligus tindak lanjut pelaksanaan dan evaluasi yang telah dan belum kita lakukan sesuai peran, tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Hanum.

Ia menambahkan, inventarisasi permasalahan, evaluasi program wakaf dan usulan solusi penyelesaiannya, juga mengemuka dalam sharing dan diskusi pasca narasumber menyampaikan materi.

Disamping membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf, penyampaian problem terkait e-AIW dan pendataan tanah wakaf juga menjadi topik dalam koordinasi.

Sebelum pertemuan berakhir, ia menyampaikan informasi beberapa kegiatan terkait wakaf, yang akan dilaksanakan oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Semarang, dalam waktu dekat ini.(Nba/bd)