PMPZI Program Reformasi Birokrasi Menuju WBBM WBK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang menjadi agenda Nasional, oleh karenanya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pengisian Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). PMPZI ini hasil Koordinasi sebelumnya yang telah terbentuk Tim pembangunan Zona Integritas (ZI) Kemenag Kab.Grobogan.

Ali Ichwan Ka Subag TU sebagai ketua mengatakan rakor ini sebagai tindak lanjut dari rakor reformasi birokrasi (RB) yang baru selesai diadakan pukul 17.00 WIB. Dan dilanjutkan rakor pengisian Aplikasi PMPZI, yang hadiri seluruh pejabat Kemenag yang terdiri dari para Kepala Seksi dan Tim PMPZI di Aula Kemenag Kab.Grobogan, Rabu (12/12).

“Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi, sehingga perlu diadakan penilaian mandiri zona integritas oleh tim ZI. Dan Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Ali.

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kab. Grobogan Hidayat Maskur menyampaikan, pembangunan Zona Integritas tidaklah mudah diberikan kepada setiap instansi di Kementerian Agama Kab/Kota, akan tetapi penetapannya semuanya melalui prosedur yang benar. Yaitu mereka menerjunkan tim pemantau zona integritas yang melakukan survey lapangan, dan menyurvei terhadap masyarakat langsung untuk dijadikan acuan penilaian PMPZI.

“Kita sudah melakukan survei dilapangan untuk melakukan penilaian respunden terhadap masyarakat. Dan kita berharap Kankemenag Grobogan dapat mencapai sasaran ZI, ini sesuai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Hidayat.

Hidayat Maskur menambahkan, Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama.

“Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang menjadi agenda Nasional, oleh karenanya, Kemenag sangat serius untuk menggalakkan kegiatan ini ke unit organisasi di lingkungan Kemenag. Agar dapat di pastikan seluruh Kemenag menuju WBK dan WBBM,” imbuhnya.

Sedangkan predikat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

“Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan output yang terukur, yaitu seluruh pengelola PMPZI pada Kemenag Kab.Grobogan mengisi daftar pertanyaan yang ada pada aplikasi disertai evidence-nya. Alhamdulillah, pada pertemuan ke-2, aplikasi PMPZI pada Kemenag Kab. Grobogan sudah terisi mencapai 75%, meskipun keharusan submit waktunya sangat sempit pada akhir tahun. (bd/gt)