Rakor Bantuan Pokja, Seksi Pendidikan Madrasah Pastikan Penggunaannya Sesuai Mekanisme

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran (Humas) – Bantuan pengembangan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah yang biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah, merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Rakor persiapan bantuan pokja diikuti oleh Seksi Pendidikan Madrasah bersama dengan Pengawas Madrasah, Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Fasilitator Daerah dan Ketua Pokja penerima bantuan. Dalam penggunaan dana pokja harus mengacu pada PMK nomor 49/PMK/2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2024 dengan memperhatikan prinsip kewajaran, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, tutur Kasi Pendidikan Madrasah Mohamad Solichin, Rabu (24/7/2024).

“Terlaksananya Bimtek kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah secara tepat guna dan tepat sasaran, serta menguatnya peran kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas menjadi hasil yang diharapkan,“ pungkasnya.(fdl/han/Sua)