Kudus – Dua ratus tamu undangan dari SMP/MTs/Kejar Paket B (Wustha) hadir dalam rapat koordinasi UN & USBN yang di gelar oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag Kab.Kudus di Aula SMP Muhammadiyah 1 Kudus Senin (12/3/2018) pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kudus, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab.Kudus,Pengawas Sekolah dan Pengawas Madrasah se Kudus serta seluruh kepala SMP dan MTs Negeri maupun Swasta Kabupaten Kudus.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten KudusJoko Susilo menyampaikan dalam sambutannya, ujian yang akan di laksanakan ada 2 yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sebagai kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, UN dan USBN tetap harus dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing – masing.
Joko Susilo juga menjelaskan bahwa untuk penanggung jawab USBN di Kabupaten adalah Panitia Kabupaten, sedangkan USBN PAI Kemenag Kabupaten bertanggung jawab penuh. “Soal USBN PAI dan non PAI sudah ada di Disdikpora”, jelasnya.
Rapat koordinasi UN dan USBN tahun 2018 ini juga dirangkaikan dengan penandatangan pakta integritas menyangkut dengan pelaksanaan UN dan USBN dari SMP dan MTs di Kab. Kudus.
Ketua Panitia Ujian Nasional Kab.KudusSuharto juga mengingatkan pada satuan pendidikan agar mengantisipasi kendala yang mungkin dialami saat pelaksanaan ujian diantaranya ketersediaan server dan perangkat komputer, akses internet yang sering mengalami gangguan serta daya listrik yang dibutuhkan.
“Namun untuk mengatasinya kami tetap melakukan antisipasi secara maksimal. Diantaranya berkoordinasi dengan pihak Telkom termasuk PLN untuk jaringan internet dan listrik, supaya bisa membantu di hari-hari pelaksanaan ujian,” terang Suharto.
Diakhir acara, Kasi Pendidikan MadrasahSuhadi menyampaikan bahwa berbeda dengan pelaksanaan ujian akhir di tahun-tahun lampau, kini kriteria kelulusan siswa atau peserta didik tidak lagi bergantung semata pada Ujian Nasional (UN).
"Penentu kelulusan bukan UN tapi USBN atau sekolah. Ini menegaskan poin bahwa kriteria kelulusan dari sekolah minimal mempertimbangkan 2 hal yaitu pertama, siswa bersangkutan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik," kata Suhadi.(s2r/bd)