081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Rotasi, Mutasi dan Promosi adalah Kebutuhan Organisasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Pada prinsipnya sebagai ASN kita sudah berjanji untuk siap ditugaskan di mana saja di seluruh wilayah yang ada di Indonesia, kalau tidak siap tentunya kita tidak menjadi ASN.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Sukoharjo, Muh Mualim mengatakan hal tersebut pada kegiatan rutin apel pagi yang digelar di Lapangan Badminton Kankemenag Senin (07/03) pagi dan diikuti oleh Kasubbag Tu, Kasi dan Penyelenggara, Penghulu serta seluruh JFT/JFU yang ada di lingkungan Kankemenag.

Muh Mualim mengangkat tema tersebut terkait dengan adanya rotasi, mutasi dan promosi yang terjadi di Kankemenag beberapa waktu yang lalu. Hari ini pun dirangkai dengan Kegiatan Apel pagi diadakan pembinaan dan juga penyerahan surat tugas kepada 17 orang ASN yang mendapatkan rotasi tugas di Kankemenag.

“Rotasi, mutasi dan Promosi adalah hal yang sangat wajar dalam sebuah organisasi disamping untuk penyegaran kegiatan tersebut juga akan berdampak pada peningkatan ilmu pengetahuan, wawasan dan keahlian ASN yang bersangkutan sehingga ketika ada kesempatan untuk menjadi pejabat, maka ia akan menjadi pejabat yang komprehensip dalam keilmuan dan kemampuan sehingga akan berdampak pada pelayanan yang terbaik kepada masyarakat ” jelas Muh mualim.

Lebih jauh Muh Mualim menjelaskan, kegiatan rotasi, mutasi dan promosi tersebut merupakan amanat dari PP nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pada pasal 9 ayat 2. Dan juga dalam rangka transformasi layanan umat sebagaimana tema HAB ke-76 Kementerian Agama tahun 2022 yang menjelaskan bahwa hakikat dari birokrasi adalah hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk umat.

Di Sukoharjo sendiri jumlah penghulu di masing-masing KUA belum terdistribusi secara merata, sehingga Muh Mualim merasa perlu untuk mereposisi agar KUA dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “ Harus proporsional, jangan sampai ketika ada pelayanan nikah diluar kantor KUA, masyarakat yang menginginkan pelayanan nikah di kantor KUA tidak terlayani.” Kata Muh Mualim.

Terkait dengan hal tersebut, Muh Mualim juga menyinggung urgensi dari revitalisasi KUA yang sudah dicanangkan oleh Menteri Agama dengan harapan KUA akan mampu bertransformasi menjadi KUA yang seutuhnya.  Artinya KUA akan mampu melayani seluruh kegiatan keagamaan masyarkat semisal  zakat, wakaf, hak waris, haji dan kebutuhan keagamaan lainnya tidak terbatas pada pelayanan nikah saja.  “ Bimas Islam dan KUA adalah wajah Kementerian Agama, sehingga semangat reformasi birokrasi di KUA sebagai upaya revitalisasi KUA harus benar-benar mampu menjadikan KUA menjadi Kantor Urusan Agama yang seutuhnya “ tandas Muh Mualim.

Untuk lebih meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Kankemenag,  Muh Mualim juga mengatakan perlunya ada inovasi-inovasi. Pihaknya mencontohkan pelayan Haji yang waktu dulu mengharuskan proses dari bank dan Kankemenag yang berulang-ulang dan lama, dengan adanya PTSA maka masyarakat cukup daftar ke Kankemenag untuk mendaftar haji. Muh Mualim juga berharap kepada seluruh ASN yang mendapatkan Surat Tugas di tempat yang baru untuk segera dapat menyesuaikan dengan tugas-tugasnya yang baru. “ Tolong nanti segera menyesuaikan di tempat tugasnya yang baru, tambah ilmu, tambah pengalaman, tambah dewasa menjadi ASN Kemenag “ pungkas Kakankemenag. (djp/rf)

Skip to content