Kudus – Pelaksanaan rukyatul hilal dalam penentuan awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.
Pada tahun 1438 H / 2017 M, Kementerian Agama Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus bersama dengan BHRD Kudus dan lembaga rukyat dari STAIN Kudus Lembaga Falakiyah NU Kudus, Muhamadiyah Kab Kudus, Ponpes Sirajul Hannan Jekulo Kudus, Kudus Astronomi Club (KAC), Lembaga Hisab Rukyat Al-Kawaakib
Kudus, MA NU Wahid Hasyim Salafiyah dan lain lain Dalam pelaksanaan rukyatul hilal awal Syawal 1438 H kabupaten Kudus bertempat di gedung UMK lantai 6, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Kabag Kesra Kab Kudus, hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kudus. Alhamdulillah pada tahun ini Tim Rukyat telah berhasil menyaksikan hilal pada pukul 17.37 WIB. Denganmposisi 289 derajat 09 menit 32 detik UTSB, ketinggian hilal sekitar 03 derajat 25 menit 8,44 detik, umur bulan 08 Jam 00 menit 51 detik dan elongasinya 05 derajat 36 menit 11 detik, serta posisi miring ke selatan.
Hasil rukyatul hilal telah ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kudus sidang dan pengambilan sumpah di lokasi rukyatul hilal kepada mereka yang menyaksikanhilal, yaitu:
1. Sudara Sulthon (Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab Kudus, Ketua BHRD Kab Kudus),
2. Sudara M Agus Yusrun Nafi’, (Ketua Tim Ahli BHRD Kab Kudus, KetuaLembaga Falakiyah NU Cabang Kudus,Pengasuh Ponpes SIRAJUL HANNAN Jekulo Kudus),
3. Sudara Drs. H. Abdul Jalil (Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab Kudus).(st/bd)