Samakan Persepsi, KKG PAI KEC Gringsing Gelar Sosialisasi Sosialisasi SK Dirjen PAI No.3451 Tahun 2021.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Suasana kegiatan sosialisasi SK.Dirjend PAI No.3451 tahun 2021 di KKG PAI Kecamatan Gringsing

Batang – Pandemi sudah berjalan kurang lebih dari 2 tahun, akibatnya merubah tatanan sosial, ekonomi masyarakat termasuk juga berimbas pada dunia pendidikan. Pendidikan mau tidak mau harus menyesuaikan diri terhadap perubahan ini. Guru PAI yang biasanya memberikan pembelajaran secara langsung , kini harus merubah metode pembelajaran yang mengikuti kondisi saat ini, yaitu Pembelajaran dengan sistim Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti dengan Whatsapp, google meet, webek, Google  classroom dan sebagainya, menyikapi keadaan yang demikian itu Dirjen Pendidikan Agama Islam mengeluarkan SK. No 3451 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru. Untuk memahami tentang SK tersebut maka KKG PAI Kec Gringsing melakukan sosialisasi pada seluruh guru PAI di SDN.02 Plelen pada Sabtu (31/07) yang lalu .

Kepala SD Negeri 02 Plelen Kec. Gringsing Supriyadi dalam sambutanya mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya di sekolahnya. Kegiatan KKG PAI di Sekolah ini menjadi aktualisasi diri sebagai pendidikan yang selalu mau berubah mengikuti aturan regulasi baru.  

“ Kegiatan pembelajaran di Jateng masih menggunakan pendekatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan surat edaran gubernur Jawa Tengah, agar Jateng tidak ada klaster baru covid-19 di sekolah. Pembelajaran harus memperhatikan kondisi masyarakat dan siswa, maka guru yang bijak harus menjadi dalang dalam proses pembelajaran,” kata Suoriyadi.

Sementara itu ketua KKG PAI Kecamatan Gringsing Saefullah mengatakan bahwa petunjuk teknis SK Dirjen.PAI no. 3451 yang telah di petakan sesuai Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam tingkat KKG PAI Kabupaten sehingga nantinya bisa menjadi keseragaman.

“ Buku bukan menjadi satu-satunya sumber belajar , tapi itu sebagai satu dari seribu sumber belajar, maka Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) harus di ambil dari SK Dirjen 3451 itu,” jelas Saefulloh.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan penekanan penggunaan juklak dan juknis 3451 akan menyelaraskan dan menyamakan persepsi para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan terutama Pendidikan Agama Islam.

Sedangkan  pengawas PAI Kabupaten Batang Siswo dalam keterangannya mengatakan bahwa SK Dirjen PAI no. 3451 tahun 2021 yang menjadi SOP pembelajaran PAI dan Budipekerti di musim kebiasaan baru ( pandemi covid 19), maka SK Dirjen ini harus betul-betul diperhatikan.

“ Ada perbedaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Kurikulum 13. Dimana terdapat perampingan pada SK Dirjen 3451 dengan stressing pembelajaran PAI dan Budipekerti adalah lifeskil,” jelas Siswo .

Dia juga menegaskan bahwa SOP dalam memberikan pelayanan pembelajaran di musim kebiasaan baru, agar pelaksanaan pembelajaran PAI dan budipekerti berjalan sesuai dengan harapan yang di tentukan oleh SK Dirjen tersebut. (siswo/Zy)