Karanganyar (Humas) – KUA Kecamatan Jatipuro adakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah secara mandiri dihadiri oleh sekitar lima belas pasang catin/ 30 orang. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Bimbingan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatipuro, Senin (3 Juni 2024).
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan manfaat kepada calon pengantin, sehingga nantinya kehidupan pasca menikah dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa Rohmah.
“Dengan adanya Bimwin ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban sebagai pasangan suami/istri serta memberikan pengetahuan mengenai hukum-hukum agama dan Negara terkait perkawinan dan kehidupan rumah tangga,” ungkap Kepala KUA Kec.Jatipuro, saat memberikan materinya.
Selain itu Samsudin haryoko menerangkan mengenai dasar hukum dari kegiatan ini, yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan UU No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974. Terutama pasal 1 UU nomor 1 tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarakan ke Tuhanan yang Maha Esa.
“Kegiatan ini adalah upaya Pemerintah dalam upaya penurunan angka stunting, oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 3-5 Juni 2024. Meskipun tidak ada anggaran dari pemerintah Bimwin tingkat KUA harus dilaksanakan,” ujar Samsudin Haryoko.
Sementara di tempat yang sama Penyuluh Agama Islam Rohkayati memberikan arahan kepada Catin agar memahami Empat Pilar untuk menuju Keluarga Sakinah; Pertama adalah Zawaj/pasangan berdasarakan Surat Al baqoroh ayat 187, Kedua Janji Kokoh/ Mitsaqon Gholidzon ( QS.An Nisa ayat 21, Ketiga salaing mempaerlakukan pasangan dengan baik Surat AnNisa ayat 19, keempat saling Musyawarah pada Surat Al Baqoroh ayat 233.(ida/sua)