Sosialisai Kantin Halal di MTsN 5 Karanganyar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso beserta Satgas Halal Kabupaten Karanganyar melaksanakan sosialisasi Kantin Halal ke MTsN 5 Karanganyar pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 di Aula MTsN 5 Karanganyar.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut Kepala MTsN 5 Karanganyar, Perwakilan Pengelola Kantin di MTsN 5 Karanganyar, Para Guru atau Pegawai yang menitipkan makanan di Kantin maupun koperasi MTsN 5 Karanganyar, dan para pedagang yang menjajakan dagangannya di depan MTsN 5 Karanganyar.

Pada kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso menjelaskan bahwa Kantin Halal adalah salah satu program prioritas dari Kementerian Agama RI tahun 2023.

“Kantin Halal adalah perwujudan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal, maka dari itu Kementerian Agama dalam hal ini harus mengkampanyekan sertifikasi halal secara massif,” tuturnya.

“Kantin halal yang ada di madrasah harus sudah mengajukan sertifikat halal, karena kantin yang ada di madrasah adalah menjadi tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Maka dari itu para pengelola kantin halal di madrasah khususnya dan para pedagang yang berdagang di wilayah madrasah harus mengajukan sertifikat halal mulai dari sekarang,” lanjutnya.

Pengajuan sertifikat halal kantin akan didampingi oleh satgas halal Kantor Kemetnerian Agama Kabupaten Karanganyar. Lebih lanjut Drs. H. Wiharso, MM. makanan yang kita makan itu harus halal, kita harus mulai dari diri kita sendiri baru mengedukasi kepada masyarakat. Pengajuan sertifikat halal akan dibantu sepenuhnya oleh satgas halal, dari pembuatan email, NIB, dan mendaftar di aplikasi ptsp.halal.go.id.

Pengajuan sertifikasi halal ini mutlak dilakukan oleh para pengelola kantin di MTsN 5 khususnya dan Madrasah lainnya pada umumnya. Karena setelah tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang tidak bersertifikat halal akan di tindak oleh pihak yang berwajib. Maka diurus dari sekarang karena gratis tidak ada pungutan biaya apapun. Program gratis tersebut dikarenakan sekarang ada program self declare.(ida/sua)