081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal,Kemenag Kebumen Gandeng BPJPH

Kebumen – Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal, Rabu (09/08/2023). Kegiatan diikuti oleh 100 pelaku usaha dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kebumen H. Sukarno di Aula setempat. Hadir sebagai narasumber Koordinator Bagian Keuangan dan Umum BPJPH Nurasik dan Kasubbag TU Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Ahmad Damai. Dalam sambutannya Sukarno mengungkapkan, bahwa berdasarkan data yang didapatkanya dari dinas terkait, di Kabupaten Kebumen sebenarnya ada 11.990 pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan/minuman. Hingga berita ini diturunkan sudah ada 4812 pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapat sertifikat halal. Sedangkan untuk sertifikat yang sudah terbit ada 1735 sertfikat halal. Sisanya masih menunggu proses dan akan segera diterbitkan jika memenuhi persyaratan. “Dengan adanya sosialisasi hari ini mudah – mudahan 100 pelaku usaha yang hadir bisa terdaftar semua dan segera diterbitkan sertifikatnya,” ujar Sukarno. Ditambahkan, bahwa dengan mengikuti pendampingan ini, para pengusaha akan dibantu dan dipandu oleh para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) secara gratis. Menguatkan apa yang disampaikan oleh Kakankemenag, Koordinator Bagian Keuangan dan Umum BPJPH Nurasik juga menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). .”Tidak dipungut biaya sepeserpun karena telah dianggarkan oleh Kementerian Agama lewat BPJPH,” tandasnya. “Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan informasi dan mendorong serta membantu pelaku usaha bagaimana caranya mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” imbuhnya. Nurasik juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014  Tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk  makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah republik indonesia diwajibkan bersertifikat halal sebelum 17 oktober 2024. Termasuk juga di kabupaten kebumen. Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4.  memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.(fz/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content