Temanggung – Lantaran banyak lembaga Madrasah yang belum menyetorkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS), pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung memblokir rekening penyaluran dana BOS tahun 2018. Khususnya di lingkungan Madrasah Ibdidaiyah (MI) Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Umi Nur Aspiatiningsih, selaku PPK BOS mengatakan, tidak dicairkannya dana BOS untuk lembaga pendidikan di bawah naunganya karena sebagian besar lembaga sekolah atau Madrasah penerima BOS belum menyetorkan SPJ Semester I tahun 2018.
“Sebelum SPJ semester I diselesaikan maka anggaran BOS semester II masih kami blokir,” terang Umi saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Kamis (13/9).
“Sistem pencairan dana BOS tahun ini dilakukan setiap semester, kecuali di tingkat RA (Raudhatu Athfal), pencairannya dilakukan setiap tahun. Itupun kalau SPJ nya sudah selesai, karena ketetapan, maka semua kami blokir jika persyaratan pencaiaran belum dipenuhi,” tandasnya.
Sementara Kasi Pendidikan Madrasah, Munsiri, menghimbau untuk seluruh Guru pada Madrasah, kiranya mengelola dana BOS disalurkan dengan baik.
“Utamanya kepada bendahara BOS madrasah agar memanajemen dengan baik, manfaatkan anggaran sebaik-baiknya. Terakhir bendahara BOS diharapkan mengisi Instrumen terkait dengan pemanfaatan anggaran yang telah dipersiapkan oleh Seksi Mapenda, dan kemudian dijadikan evaluasi untuk kedepannya agar lebih baik lagi,” himbau Munsiri.(sr/sua)