Semarang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang memasang banner bertuliskan peringatan “Kawasan Bebas Asap Rokok” di beberapa titik di lingkungannya, Jumat (26/8/2022).
Menurut Rachmad Pamudji Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Kota Semarang, pemasangan banner ini merupakan upaya tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lingkungan Kementerian Agama RI.
“Meskipun selama ini hal ini sudah berjalan di Kemenag Kota Semarang, tetapi guna mempertegasnya, kami pasanglah banner peringatan tersebut, supaya tidak hanya pegawai yang tidak merokok di lingkungan kantor kami, tetapi juga tamu yang datang,” terangnya kepada penulis di depan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Semarang.
Ia menuturkan ada 3 banner yang dipasang yaitu di lorong gedung bagian timur, bagian barat dan di depan ruang PTSP.
Ia berharap dengan pemasangan banner ini bisa meningkatkan kenyamanan lingkungan kerja dan meningkatkan kesehatan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Ia juga menerangkan, upaya lain yang dilakukankan Kemenag Kota Semarang dalam menindaklanjuti SE tersebut adalah diadakannya olahraga bersama yang dilakukan pada Jumat pagi.(Dintha/NBA/bd)