081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Supervisi dan Monev KUA Kecamatan Semarang Timur

Kota Semarang (Humas) – Berdasarkan PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Bab XVI pasal 46, disampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama dan Seksi Bimas Islam memiliki tugas untuk melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap layanan di KUA wilayah kerjanya sebagai upaya peningkatan layanan. Begitu pun pada Kamis (06/06/2024), Ahmad Farid, Kakankemenag Kota Semarang bersama Kepala dan pegawai Seksi Bimas Islam, serta bendahara, melakukan supervisi dan monev di KUA Kec. Semarang Timur.

Tentu, kunjungan mereka disambut hangat oleh Mochammad Shiddaquddin Basya selaku Kepala KUA Kec. Semarang Timur.

Ada beberapa pokok tujuan kegiatan itu diantaranya, monev terhadap pencatatan akta nikah tahun 2023 serta periode Januari-Maret 2024, berkas pemeriksaan nikah tahun 2024, laporan bulanan NR dan stok opname blanko NR, serta buku administrasi KUA dan beberapa lainnya.

Dalam kesempatan itu, Farid memberikan motivasi kepada ASN KUA Kec. Semarang Timur, agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya ramah tetapi juga komunikatif. “KUA merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bisa dikatakan, layanan pada KUA merupakan wajah atau cerminan kinerja institusi kita,” tuturnya.

“Oleh karenanya, mari kita laksanakan tugas layanan ini dengan sebaik-baiknya, ramah, sopan, santun, ikhlas, dan senang hati, sehingga meskipun SDM di KUA cukup terbatas, dalam menjalankan tugas layanan tidak merasa terbebani, sehingga bernilai ibadah,” sambungnya.

Tak cukup demikian, Farid mengimbau kepada Kepala KUA, penghulu, pegawai, dan penyuluh agama, untuk memiliki wawasan yang luas mengenai tusi dari Kementerian Agama, karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat bertanya tentang layanan Kementerian Agama, meskipun itu sebetulnya bukan tusi dari KUA. “Taunya masyarakat kan KUA bagian dari Kementerian Agama, mereka menuntut, ya selayaknyalah KUA memahami pula tentang seluruh tusi dari Kementerian Agama,” ujarnya.

“Jika tahu ya dijawab dan dijelaskan, tetapi jika kurang atau tidak faham karena bersifat teknis, maka sarankan untuk menghubungi satker terkait. Jangan dijawab tidak tahu,” tandas Farid.

Sumari selaku Kasi Bimas Islam menerangkan, kegiatan supervisi dan monev akan dilaksanakan pula di KUA Kecamatan lainnya se-Kota Semarang.(Rozaq/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content