Suscatin KUA Kec. Kandangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para remaja yang telah memasuki usia pernikahan terkait kehidupan berumah tangga ,KUA Kecamatan Kandangan gelar kegiatan Suscatin tahap kedua. Kegiatan tersebut adalah salah satu program BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) yang ditujukan kepada para calon pengantin agar dalam mengarungi kehidupan rumah tangga mempunyai bekal yang cukup guna terwujudnya keluarga yang berdikari dan harmonis menggapai Ridho Allah SWT, Selasa (25/10).

Kegiatan kursus pranikah bagi calon pengantin tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh PLKB Kecamatan Kandangan bekerjasama dengan KUA Kecamatan Kandangan dan Puskesmas Kecamatan Kandangan dan dipantau oleh KPAI Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 peserta atau 28  pasang peserta.

Kepala KUA Kecamatan Kandangan, Mad Safi’i menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mempersiapkan remaja usia nikah kejenjang pernikahan. Disamping itu, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dikalangan remaja.

“Suscatin bagi remaja ini  perlu dilakukan sebagai salah satu ikhtiar menekan angka pernikahan usia dini. Dimana salah satu manfaat dan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk membantu pemerintah untuk memperkecil tindakan pernikahan pada usia dini,” ungkapnya.

“Suscatin ini bermaksud memberikan pemahaman kepada para remaja yang telah memasuki usia pernikahan terkait kehidupan berumah tangga, masalah-masalah yang akan dihadapinya serta cara mengatasinya sehingga masalah yang timbul dapat diminimalisir dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Mad Safi’i menambahkan banyak fenomena perceraian yang terjadi ditengah masyarakat Islam. Banyak harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan ditengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami isteri dalam mengarungi rumah tangga.

Karena itu, diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti melalui Suscatin ini. Jika melihat UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. 

Selanjutnya Mad Safi’i mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk membuat para calon pengantin hadir dalam kegiatan Suscatin ini bukanlah hal yang mudah atau bisa dianggap remeh. Pasalnya dalam dunia yang semakin global masyarakat menganggap bahwa segala informasi dan edukasi bisa didapatkan dimanapun dan kapanpun tanpa harus repot meluangkan waktu menghadiri sebuah forum. Apalagi dengan kesibukan pekerjaan yang memang sangat sulit untuk ditinggalkan, juga menjadi penyebab para calon pengantin tidak bisa hadir dalam kegiatan ini. Tidak jarang mereka menganggap bahwa mereka sudah mampu dan memiliki bekal yang cukup guna membina keluarga baru nantinya.

Pemateri dalam kegiatan Suscatin ini tentang keagamaan oleh Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Munsiri, Kepala KUA Kec Bulu H. Ashari dan Kepala KUA Kecamatan Ngadirejo H. Muhammad Ansori,

Seputar kesehatan reproduksi guna kesehatan calon ibu dan bayi dipaparkan secara gamblang oleh Kepala Puskesmas Kecamatan  Kandangan dan PLKB Puskesmas Kecamatan Kandangan.

Dengan materi yang begitu menarik diharapkan para calon pengantin benar-benar memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin, sehingga peserta yang terpilih untuk mengikuti kegiatan ini harusnya memanfaatkan dengan sebaik mungkin. Sementara salah satu materi yang menarik adalah tentang Lima Pilar Keluarga Sakinah, diantaranya adalah suami dan isteri sama-sama menyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang dan saling kerjasama. Dalam ungkapan Al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (qs. Al-baqarah/ 2:187). Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs.An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya. Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (qs. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (qs. Al-baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan. Suami istri menyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya (al-Baqarah/2:233). (sr/bd)