081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Suscatin Serentak di 9 Kecamatan se-Kabupaten Kudus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka mempersiapkan mental, pengetahuan dan pemahaman calon pengantin agar siap membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus melalui 9 KUA serentak menyelenggarakan SUSCATIN ( Kursus Calon Pengantin)  selama 2 hari. SUSCATIN   diikuti sebanyak 360 Catin ( 180 pasang Catin ) masing masing Kua  sebanyak 40 peserta ( 20 pasang catin).

Jadwal pelaksanaan Suscatin untuk  KUA Jati tanggal 14 s/d 15 Agustus 2017, KUA Kota tanggal 15 S/D 16 Agustus 2017. KUA Bae tanggal 19 s/d 20 Agustus 2017. KUA  Kec. Jekulo tanggal 19 s/d  20 Agustus 2017.  KUA Kec. Mejobo tanggal 20 s/d 21 Agustus 2017. KUA Kec. Undaan tanggal 20 s/d 21 Agustus 2017. Kua Kec. Kaliwungu tanggal 20 s/d 21 Agustus 2017. KUA  Gebog tanggal 23 s/d 24 Agustus 2017. KUA Kec. Dawe tanggal 23 s/d 24 Agustus 2017.

 Materi SUSCATIN meliputi : Tata Cara dan Prosedur Perkawinan, Pengetahuan Agama, UU tentang Perkawinan dan Keluarga, Hak dan Kewajiban Suami dan Istri, Kesehatan Reproduksi, Manajemen Keluarga dan Psikologi Perkawinan.

Program SUSCATIN diemban oleh Kementerian Agama yang bertugas memberikan pelayanan perkawinan yaitu KUA, yang bersinergi dengan BP4, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat/organisasi masyarakat.

Tujuan Program SUSCATIN adalah memberikan pemahaman, edukasi dan pengetahuan tentang perkawinan dan keluarga, sehingga CATIN dapat mempersiapkan diri untuk melangkah pada jenjang perkawinan. CATIN dapat mengetahui job description serta hak dan kewajiban suami serta istri dalam keluarga.

Kepala Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Kudus , Noor Badi saat memberikan  sambutan dan materi pada  kegiatan SUSCATIN mengatakan bahwa dalam kehidupan ini kita semua akan melewati 3 fase yaitu : Kelahiran, Perkawinan dan Kematian.

Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pernikahan. Tujuan mendasar dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinan, mawadah dan warohmah, serta meneruskan keturunan.

Oleh sebab itu sangatlah penting bekal dan pemahaman tentang apa itu perkawinan dan perencanaan dalam keluarga. Keluarga di sebut harmonis manakala memiliki indikasi menguatkan kominikasi yang baik antara sesama anggota keluarga.

Keluarga sebagai unit terkecil dari terbentuknya suatu masyarakat, sehingga keluarga merupakan pilar utama dan madrasah pertama dalam upaya pembentukan karakter dalam masyarakat.Baik buruknya kualitas keluarga turut menentukan baik buruknya suatu masyarakat,

Dalam akhir sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus berpesan kepada para para peserta SUSCATIN agar selalu menumbuhkan 4 M ( sikap saling mencintai, saling menghormati, saling menghargai dan saling mengisi).

Harapannya dengan menumbuhkan sikap saling mencintai, menghormati, menghargai dan mengisi antara suami dan istri maka akan terbentuk landasan yang kuat dalam perkawinan menuju sakinah, mawadah dan warohmah.(St.Zul/Eti/bd)

Skip to content