Kudus – Dalam rangka peningkatan kinerja satuan organisasi satker di lingkungan Kementerian Agama, TIM Ispektorat Jendral RI yang beranggotakan 6 orang yang di ketuai oleh Sutikno melakukan Audit Kinerja di Kemenag Kabupaten Kudus, disambut oleh KaKanKemenag di ruang Kerja Senin ( 30 /7 )
Kegiatan Audit Kinerja dari Irjen Kemenag RI ini dilaksanakan selama 13 hari tanggal 29 Juli s/d 11 Agustus 2018
Setelah disambut oleh Kepala kantor Kemenag , Noor Badi TIM Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI melakukan Briefing di Aula lantai 2 , memaparkan maksud dan tujuan kegiatan audit yang di hadiri kepala Madrasah, Kasi serta para pengelola Dipa di lingkungan KanKemenag Kabupaten Kudus
Sebelum pemaparan oleh ketua TIM Auditor Inspektorat Jendral Kementerian Agama RI , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan waktu yang telah diluangkan oleh TIM Irjen Kemenag RI untuk melakukan AuditKkinerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus. Beliau mengharap dengan adanya brefing dari TIM Audit nanti apa yang menjadi tujuan dan maksud dari kegiatan audit dapat tercapai terutama untuk peningkatan kinerja satuan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus
Sementara itu , Sutikno ketua TIM Auditor Irjen Kemenag RI dalam paparanya menyampaikan bahwa sasaran dari kegiatan Audit Kinerja adalah penilaian atas pelaksanaan program program Kementerian Agama Kabupaten Kudus sebagaimana yang telah dianggarkan DIPA KanKemenag Kabupaten Kudus tahun 2018 yang meliputi kegiatan kegiatan pada Satker Bimas Islam , Sekjen, Pendidikan Islam , PHU , Gara Syari’ah dan Gara Katholik. Sedangkan tujuan Audit Kinerja yaitu untuk menilai pelaksanaan program, kegiatan anggaran , tugas dan fungsi Kemenag dan Madrasah Aliyah dengan membandingkan antara pencapaian di lapangan dengan target yang direncanakan semula serta memberikan informasi kepada pihak pihak yang berkepentingan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Dikatakan pula bahwa pengertian Audit Kinerja adalah proses yang sistematis untuk menilai pencapaian kinerja tugas dan fungsi program , kegiatan , anggaran suatu instansi dengan membandingkan kepada indikator kinerja yang telah ditetapkan . Indikator kinerja dianggap tercapai apabila telah memenuhi syarat kriteria kriteria keberhasilan capaian kinerja. (St.Zul-wwk/bd)