Semarang, peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana bagi lembaga pendidikan harus menjadi perhatian khusus, sebab sesuai 8 standart dalam pendidikan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah tentang aturan sarpras sebagai penunjang kemajuan lembaga menjadi sangat penting supaya lembaga tersebut layak jual.
Acara peresmian gedung perkuliahan, (31/17) di lokasi kampus III Ngaliyan Semarang, dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (LHS), Muhibbin Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Gunaryo Kepala Biro Hukum Kementerian Agama (Kemenag) RI, Moh. Isyom Yusqi Sekretaris Dirjen Pendis Kemenag RI, Wakil Walikota Hevearita Gunaryanti, Guru Besar dan Pejabat dilingkungan UIN Walisongo Semarang.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Muhibbin menjelaskan ; bahwa saat UIN akan meresmikan 2 gedung perkuliahan yang terbagi 24 kelas dan 2 sebagai pelayanan administrasi dan tatakelola lembaga. Biaya Pembangunan bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syari’ah Negara) dari Kementerian Agama Republik Indonesia, jelas Muhibbin.
Alasan Gedung ini harus di bangun, karena tahun 2016 penerimaan mahasiswa ya kita sebenarnya sudah sesuai kuota namun sebagian mahasiswa harus kuliah malam sampai jam 9 sebab ruangan perkuliahan masih kurang. Kondisi Itu terjadi karena UIN menambah 7 (tujuh) Fakultas. Dan setelah adanya gedung ini untuk tahun 2017 mahasiswa sudah bisa tertampung tanpa ada kuliah malam lagi, dan itupun harus membatasi kuota penerimaan pula di tahun 2017, terang Muhibbin.
Menag RI setelah memberi orasi ilmiah kepada wisudawan selanjutnya melakukan penandatanganan prasasti sebagai tanda peresmian gedung, dalam sambutanya Menag ; “berharap semoga gedung membawa manfaat, maslahat senantiasa membawa keberkahan”. Maka LHS dirinya mengakui senang, sebab gedung A dan B UIN Walisongo dalam memberikan fasilitas perkuliahan sudah dilengkapi dengan peralatan multimedia untuk pembelajaran mahasiswa, terang LHS.
Bersamaan peresmian Gedung perkuliahan juga akan di bangun laboratorium falak sebagai pengembangan ilmu astronomi yang berfungsi sebagai kelengkapan antara teori dan praktek dalam belajar ilmu falak. Ilmu Falak, sangat dibutuhkan oleh sistem pemerintah, karena sebagai bentuk pelayanan keagamaan seperti penentuan arah kiblat, istbat dan lainnya adalah tuntutan masyarakat maka perlu ada generasi sebagai ahli falak yang mahir, pungkas Menag. (ali).