081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Walau WFH Tetap Majeng Sareng

Semarang (Humas) – Rapat Koordinasi Pengendalian WFH di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng telah berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Jumat (30/07).

Rapat koordinasi hari ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad yang menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag Prov. Jateng wajib melaksanakan SE Menag No. 21 Tahun 2021 dan Inmendagri No.24 Tahun 2021 dimasa PPKM Level 3 dan Level 4 ini. Pemberlakuan WFH 100% pada wilayah Level 4 serta pemberlakuan WFH 75% dan WFO 25% pada wilayah Level 3.

“Kita maksimalkan pengetatan prokes dan mobilitas pada wilayah Level 4 di 26 daerah di Jawa Tengah, namun di 9 daerah yang sudah tergolong di Level 3 dapat dihadapi dengan bijak,” tutur Kakanwil.

“Kita dorong terus peran Penyuluh melalui Pokjaluh seluruh agama di masa PPKM ini, yang pasti tetap melakukan tugasnya sesuai dengan kebijakan yang ada,” imbuhnya.

Sesuai dengan Inmendagri No. 24 Tahun 2021, wilayah yang berada pada Level 3 yakni: Kab. Purbalingga; Kab. Pekalongan; Kab. Cilacap; Kab. Brebes; Kab. Boyolali; Kab. Blora; Kab. Pemalang dan Kab. Grobongan. Sehingga 26 Kab/Ko di Jateng selain yang disebutkan merupakan wilayah yang berada di Level 4.

Tampak hadir segenep jajaran di Kanwil Kemenag Prov. Jateng secara daring pada Rapat Koordinasi hari ini. Rapat diakhiri dengan diskusi terkait pengendalian WFH di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng supaya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Ide-ide untuk doa bersama di rumah masing-masing, sholawat atau istighosah dari seluruh Penyuluh Lintas Agama mari kita lakukan secara rutin, kalau perlu seminggu dua kali,” tutur Kakanwil.

“Masing-masing pejabat dapat memahami tugas masing-masing dan memastikan apa yang dikerjakan dilapangan dapat terkoneksi dengan baik. Kita harus Majeng sareng, maju bersama-sama dan saling menguatkan dimasa yang sulit ini, tetap sehat dan tetap bahagia,” imbuhnya. (pqq)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content