081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Walikota & FKUB Kota Semarang Komitmen Cegah Isu SARA

Semarang – Sebagai ibukota Jawa Tengah, Kota Semarang tentunya memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi. Berbagai etnik, suku, agama dan kepercayaan berkumpul di kota ini sejak ratusan tahun lamanya. Untuk itulah, pengelolaan tata kehidupan beragama haruslah dapat memenuhi nuansa keadilan sehingga masyarakat merasakan nyaman yang mempermudah tercipta kerukunan.

” Jangan ada lagi upaya mengangkat narasi mayoritas dan minoritas, tetapi upayakan narasi kesetaraan, toleransi dan kerjasama untuk mewujudkan hunian bersama yang aman dan tentram di Kota Semarang” demikian imbau Hendi, sapaan akrab Walikota dalam pertemuan dengan FKUB di Balaikota Semarang pada Selasa (19/1) lalu.

Pertemuan ini diadakan sebagai upaya melaporkan secara langsung capaian FKUB di tahun 2020, sekaligus meminta arahan pelaksanaan program pada tahun 2021 ini.

Salah satu capaian dari FKUB, selain mendapat penghargaan Harmony  Award 2020 dari Menteri Agama, juga berhasil menyelesaikan kasus penolakan GBI Malangsari yang mengendap selama 23 tahun, tutur Mustam Aji, selaku Ketua FKUB Kota Semarang.

Memasuki tahun 2021 ini, akan ada lagi produk yang akan muncul guna menciptakan rasa tentran bagi umat beragama, yaitu terbitnya Perwal tentang tata cara membangun rumah ibadat.

Peraturan Walikota ini sebagai upaya mewujudkan rasa mantap dalam melaksanakan ibadah di rumah ibadat yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9/8 Tahun 2006.

“Masjid, Gereja, Klenteng, Vihara atau Pura yang dibangun sebelum 2006 akan dipermudah prosesnya dalam mendapatkan ijin prinsip guna mengurus IMB, jika Perwal ini sudah terbit”, imbuh Mustam Aji.

Proses terbitnya perwal sampai saat ini sedang digodog redaksinya di Bagian Hukum setelah difinalisasi oleh FKUB dan Kemenag pada Desember 2020 yang lalu, ungkap Abdul Haris, selaku Kepala Badan Kesbangpol saat melaporkan kepada Hendi.

Jika perwal ini sudah terbit dan sosialisasi sampai tingkat kelurahan, tentunya akan berbondong-bondong masyarakat ingin mendapatkan pelayanan, mengingat 80 persen rumah ibadat di Kota Semarang belum memiliki IMB, pungkas Muhdi selaku Kepala Kemenag Kota Semarang saat dihubungi via online. (sh/rf).<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210122_055335_404.sdocx–>

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content