Warga Kecamatan Reban Wakafkan Tanah Pada MWC NU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Reban H. Zahid Lutfi sedang memimpin prosesi ikrar wakaf

Batang- Agama Islam memberi anjuran berwakaf dan memberinya keutamaan yang besar untuk investasi pahala di akhirat. Atas dasar itu, banyak masyarakat mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Seperti pada Jumat,(26/11) yang lalu di gedung MWC NU Kecamatan Reban, KUA Kecamatan Reban kembali melayani pencatatan ikrar wakaf yang dilakukan oleh seorang Wakif bernama KH.Nurhadi dari Desa Sukomangli Kecamatan Reban.

Dia mewakafkan tanah seluas 488 M2 yang terletak di Desa Padomasan kepada Nadzir Ahmad Soleh, selaku Ketua MWC.NU Kecamatan Reban dan disaksikan oleh Ahmad Sobirin dan Sohidin. Tanah Wakaf tersebut nantinya akan dikelola dan diberdayakan untuk keperluan pendidikan atau pesantren.

Kepala KUA Kecamatan Reban H.Zahid Luthfi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam keterangannya menyampaikan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW)  bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Setelah tanah ini diwakafkan, maka secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan pengelola selaku nadzir,” kata H Luthfi.

Dia juga menegaskan bahwa setelah AIW ini diterima, maka nadzir segera melanjutkan pengurusan ikrar wakaf itu sampai di BPN agar dapat diterbitkan sertifikat wakaf ini sangat penting agar secara hhkum obyek wakaf itu menjadi kuat kepemilikannya.

* Ahmad Soleh Ketua MWC NU Kecamatan Reban selaku nadzir sedang menanda tangani akta ikrar wakaf

“ Saya meminta pada para nadzir setelah menerima AIW ini untuk segera melanjutkan pengurusan tanah wakaf itu di BPN agar dapat diproses sertifikatnya, ini penting agar obyek wakaf itu menjadi lebih berkekuatan hokum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, mewakili Nadzir Ahmad Soleh mengatakan bahwa wakaf ini merupakan wujud tingginya kepercayaan masyarakat kepada NU di Kecamatan Reban untuk pengembangan pendidikan.

“ MWC NU Reban akan memelihara fisik aset yang diwakafkan dengan baik,” kata Ahmad Soleh

Dia juga menegaskan bahwa tanah wakaf yang diamanatkan masyarakat pada MWC NU akan selalu dikelola dengan sebaik-baiknya. Menurutnya menjaga tanah wakaf merupakan salah satu upaya agar wakif akan mendapatkan pahala yang mengalir sampai hari akhir.

“Semoga dengan terjaganya tanah wakaf ini, pahala untuk waqif mengalir terus sampai hari kiamat kelak,” pungkasnya. (Zaenal Faizin / Zy)