Kudus – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang metode dan model pembelajaran pendidikan agama islam pada Guru PAIS ,  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus  mengadakan Workshop Penguatan Tusi Bidang Pendidikan Agama Islam pada tanggal 20 s.d 21 Juli 2017 diikuti sebanyak 50 guru dari unsur guru PAI SD, guru PAI SMP, guru PAI SMA dan guru PAI SMK bertempat di Hotel Proliman Kudus.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Suhadi dalam sambutanya sekaligus membuka acara  mengatakan Kementerian Agama mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan para guru Pendidikan Agama Islam yaitu meningkatkan akses dan kwalitas pendidikan agama pada pendidikan umum baik islam, kristen , hindu dan Budha. Dan untuk mencapai tujuan tersebut maka seorang guru Pendidikan Agama islam harus melaksanakan lima budaya kerja yaitu : 1). Integritas , yaitu keselarasan antara hati , pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar. 2). Profesional , yaitu bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil yang baik. 3). Inovasi , yaitu menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik. 4). Tanggung jawab, yaitu bekerja secara tuntas dan konsekuen. 5). Keteladanan yaitu, sebagai guru harus menjadi contoh bagi orang lain.
Hadir sebagai nara sumber Kusyanto dari Pengawas PAIS SMA dalam materinya yang berjudul Langkah  langkah penyusunan RPP mengatakan sebelum mengadakan penyusunan RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)   seorang guru harus mengetahui terlebih dahulu subtansi perubahan Kurikulum 2013 revisi 2017, yaitu dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaaran harus ada 1). Penguatan pendidikan karakter meliputi penguatan kejujuran dan integritas, penguatan sikap dan disiplin serta penguatan nasionalisme dan rasa kebangsaan. 2). Literasi, yaitu kemampuan mengakses dan memahami berbagai aktifitas dengan menulis dan membaca 3).4C yaitu Critical Thinking, Creative, Comonicative dan Colaborative 4). HOTS yaitu kemampuan berfikir logis dan berfikir kreatif. Hal Ini sesuai dengan   Undang Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang berbunyi Pendidikan  berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , beraklak mulia, sehat , berilmu, cakap ,kreatif , mandiri dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggungjawab.
Sedangkan langkah langkah dalam menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) guru harus  :1). Memahami komponen silabus. 2). Memahami buku pegangan guru dan buku pegangan siswa . 3). Menentukan model (metode, tehnik, media pembelajaran , alat dan sumber serta penilaian. .4). Menyusun rencana program pembelajaran berdasarkan kondisi siswa dan lingkungan serta menyusun tujuan pembelajaran. 5). Mengexplorasi materi pembelajaran. 5). Menentukan metode pembelajaran.  6). Menentukan metode pembelajaran.  7). Menentukan media pembelajaran.  8). Menyusun langkah langkah pembelajaran.  9). Menyusun penilaian pembelajaran. Hadir pula  sebagai nara sumber  dari Ketua MGMP PAI SMA  dengan judul materi metode dan model pembelajaran Pendidikan Agama Islam dari Ketua MGMP PAI SMP dengan judul materi penilaian kurikulum.(St.Zul/m4/bd)