Semarang (Humas) – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program kerja, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (8/10/2025) di Auditorium Majeng Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan masing-masing Bagian, Bidang, dan Bimas di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Wahid Arbani.
Dalam arahannya, Wahid Arbani menegaskan pentingnya menjaga kualitas dalam pelaporan kinerja.
“Pelaporan capaian kinerja tidak hanya berhenti pada realisasi anggaran semata, tetapi harus dipastikan bahwa capaian kinerja selaras dengan output dan outcome,” tegas Wahid.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa capaian kinerja harus mampu menunjukkan kontribusi nyata terhadap hasil yang diharapkan.
“Output yang dihasilkan harus benar-benar berkontribusi pada pencapaian outcome, bukan sekadar menunjukkan terserapnya anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tata Laksana, Durrotun Nafisah, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penyusunan laporan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.
“Sesuai amanat KMA 94 Tahun 2021, laporan capaian kinerja Triwulan III untuk Kanwil Kemenag Provinsi Jateng wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama paling lambat tanggal 15 Oktober 2025,” jelas Durrotun.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus manajemen kinerja Kanwil Kemenag Jawa Tengah, sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui pelaporan yang berkualitas, Kanwil Kemenag Jateng berkomitmen untuk memastikan setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rini/Hilman)









