081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Peluncuran Wakaf Uang, Langkah Nyata Membangun Kemaslahatan Bersama

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Kabupaten Tegal (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal menggelar launching wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus mendorong optimalisasi potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, dalam arahannya menyampaikan bahwa wakaf uang merupakan bentuk pengembangan pemahaman wakaf yang selama ini masih terbatas pada aset tidak bergerak.
“Launching wakaf uang ini ingin memberikan edukasi kepada kita semua. Selama ini yang kita kenal, wakaf itu bergerak pada tiga M, yakni masjid, makam, dan madrasah. Rata-rata wakaf dilakukan ketika seseorang sudah memiliki kekayaan berupa tanah, karena orientasinya masih pada aset tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Saiful Mujab menegaskan bahwa seiring perkembangan zaman dan pemahaman yang terus ditanamkan oleh para ulama serta pemimpin, wakaf kini mengalami transformasi yang lebih luas.
“Wakaf tidak hanya soal tanah, tetapi bisa berkembang menjadi potensi kekuatan ekonomi melalui wakaf uang. Ini menjadi peluang besar untuk memperkuat kesejahteraan umat jika dikelola secara baik dan profesional,” tambahnya.

Kegiatan launching ini dihadiri oleh berbagai unsur di lingkungan Kementerian Agama dan mitra kerja, di antaranya Kepala Subbag TU, para Kepala Seksi dan Gara Zawa, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tegal, Kepala Madrasah Negeri, serta para Kaur TU pada MAN dan MTsN.

Selain itu, turut hadir pengurus organisasi dan forum keagamaan seperti Badko LPQ, FKDT, FKPP, FKUB, PD IGRA, serta pengurus KKM MI, MTs, dan MA. Hadir pula penyuluh agama PNS, pengurus KKG dan MGMP PAI dari berbagai jenjang pendidikan, serta perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tegal.

Melalui launching ini, diharapkan ASN Kementerian Agama Kabupaten Tegal dapat menjadi pelopor dalam gerakan wakaf uang, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada kepemilikan tanah, tetapi juga dapat dilakukan secara produktif melalui kontribusi finansial yang berkelanjutan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print