081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Reviu Standar Pelayanan, Kemenag Jateng Perkuat Zona Integritas

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Semarang (Humas) — Dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Reviu Standar Pelayanan pada Selasa, 5 Mei 2026, bertempat di Auditorium Majeng.

Koordinator Pokja Pelayanan Publik (Area 6), Karbono, menekankan pentingnya pembaruan standar layanan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa setiap unit kerja perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar layanan yang telah ada.

“Perlu kita lihat kembali mana standar layanan yang masih relevan dan mana yang perlu dikurangi atau disederhanakan. Di sisi lain, hal-hal yang memang dibutuhkan masyarakat harus kita tambahkan,” ujar Karbono.

Ia juga mendorong seluruh pihak untuk memiliki inisiatif dalam meningkatkan kualitas layanan, terutama di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan media digital menjadi salah satu solusi strategis.

“Ketika anggaran terbatas, kita harus mampu berinovasi. Pemanfaatan media sosial dan penguatan layanan berbasis digital seperti PTSP online dapat menjadi sarana efektif untuk mengakomodasi standar pelayanan sekaligus mendukung keterbukaan informasi,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penyusunan standar pelayanan yang inklusif bagi kelompok rentan. Kelompok ini meliputi lanjut usia (lansia), ibu menyusui, ibu hamil, anak-anak, korban bencana, serta penyandang disabilitas. Penyusunan standar ini diharapkan mampu menjamin akses layanan yang adil, ramah, dan tanpa diskriminasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Tengah semakin siap menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print