Brebes – Rencana renovasi pembangunan gereja Katolik Santo PaulusĀ di desa Jatibarang kidul kec. Jatibarang Kab. Brebes mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota masyarakat sekitar gereja dan beberapa tokoh Jatibarang Kidul, yang mengirikan surat tujuan ke Kesbangpol, Polres Brebes, Kantor Kemenag Brebes, Kodim Brebes, FKUB Brebes, Kejaksaaan Negeri Brebes, Camat, KUA, Koramil, dan Polsek Jatibarang.
Rapat pertama menindaklanjuti surat penolakan rencana renovasi pembangunan gereja Katolik Santo Paulus dilaksanakan pada kamis, (26/01/2023) di Aula Kesbangpol Brebes yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol dihadiri oleh 24 orang yang berasal dari Ā Kepala Kantor Kemenag Brebes, Ketua FKUB, Perwakilan dari Polres dan Kodim Brebes, Camat, Kepala Koramil, Kepala Polsek dan Kepala KUAĀ serta Penyuluh Agama Islam Kec. Jatibarang, Pihak Gereja Santo Paulus Ā dan undangan lainya.
M. SodikĀ memgungkapkan, āAgenda rapat kali ini adalah pertama. Mendengarkan dan kroscek aspek legalitias keluarnya rekomedasi dari FKUB Brebes dan rekomendasi dari Kemenag Brebes. Kedua. Mendengarkan rencana renovasi dari pihak Gereja Santo PaulusĀ Jatibarang. Ketiga. Mencermati surat penolakan dan mencari sousi atas permasalahan yang muncul,ā ujar Kepala Badan Kesbangpol Brebes tersebut.
Setelah mendengar alasan, pernyataan dan ungkapan dari seluruh peserta rapat yang hadiriĀ dapat disepekati bahwa seluruh aspek mendapatkan perijinan renovasi geraja telah memenuhi syarat akan dilaksanakaan pertemuan antara perwakilan masyarakat yang menolak, pihak gereja yang dengan mediator seluruh peserta yang hadir pada hari ini. yang kedua pihak Kemenag agar lebih dapat memberikan edukasi pentingnya kerukunan umat beragama pada masyarakat sekitar gereja dan Pihak yang berwajibĀ baik Intel dari kepolisian dan intelĀ Kodim agar menyusuri apakah ada aktor dibalik penolakan renovasi rumah ibadah atau murni dari masyarakat.
Di pertemuan kedua pada hari Jumat, (27/01/2023) dilaksanakan di Aula Kecamatan Jatibarang dengan yang dihadiri pengurus lengkap Gereja Santo Paulus, perwakilan masyarakat yang menolak dan seluruh peserta yang hadir pada rapat pertama di Badan Kesabangpol.
Setelah melalui rangkaian mendengarkan tujuan dan keinginan dari pihak gereja serta mendengarkanĀ keberatan dari masyarakat, maka dapat di sepakatiĀ yaitu pertama, Semua pihak bersepakat menjaga kondusifitas dan kerukunan antar umat beragama, Kedua, Masyarakat desa Jatibarang Kidul tidak mempermasalahkan renovasi gereja Santo Paulus. Ketiga, Renovasi gereja tidak memperluas bangunan gereja (luas tanah). Keempat, Tidak mempermasalahkan tanah didepan gereja sebagai lahan parkir jemaat danĀ masyarakat. Kelima, Surat penolakanĀ pembangunan /renovasi yang pernah dibuat dinyatakan dicabut.
Setelah kesepakatan yang ada dibuat dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadiri, acara mediasi dinyatakan selesai. Di tutup dengan doa oleh Kepala Kantor Kemenag Brebes dan bersalaman serta foto bersama sebagai tanda keakraban dan kebersamaan.(hid/Sua)