081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

158 Madrasah Terima Dana BOS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tahap I tahun 2016. Menurut Kasi Dikmad, Fajarin saat ditemui di ruang kerjanya (13/3), BOS madrasah telah dicairkan mulai hari Senin, 6 Maret 2017.

“Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, Seksi Dikmad telah mencarikan dana BOS mulai 6 Maret 2017. Pencairan dana BOS tahun 2017 akan dilakukan setiap semester, sesuai dengan petunjuk teknis BOS pada madrasah yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Seksi Dikmad, sebanyak 158 madrasah di Kabupaten Pemalang telah menerima BOS tahap I. Jumlah tersebut terdiri dari 90 MI, 44 MTs, dan 14 MA. Pencairan dana BOS berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang telah dikumpulkan oleh madrasah. Fajarin menyebutkan masih ada dua MI yang belum mendapatkan dana BOS tahap I.

“Sebanyak 158 madrasah baik MI, MTs, dan MA swasta pada Kankemenag Kabupaten Pemalang telah menerima dana BOS tahap I. Namun masih ada dua MI yang belum menerima dana BOS. Hal ini disebabkan karena mereka terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2016, khususnya triwulan IV. Dana BOS kedua madrasah akan dicairkan bersamaan dengan pencairan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA,” jelas Fajarin.

Sebagaimana pesan Kepala Kankemenag, Kasi Dikmad berharap pengelola dana BOS pada madrasah bisa menggunakan dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam juknis BOS.

Dalam beberapa kesempatan, Kepala Kankemenag menyampaikan pengelola dana BOS pada madrasah agar senantiasa amanah dalam mengelola dana BOS. Apabila ada pihak-pihak yang ingin atau menekan pengelola untuk menyalahgunakan dana BOS, agar dilaporkan ke Seksi Dikmad. (fi/rf).