Alimin : Akreditasi Madrasah Tingkatkan Mutu Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Untuk mempersiapkan pelaksanaan Akreditasi yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober mendatang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bedah Instrumen Akreditasi MTS dan MA di aula dan ruang pengawas kankemenag Kabupaten Pati, Rabu (3/5)

Kegiatan ini diikuti oleh 72 peserta guru PAI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, dengan rincian 42 peserta berasal dari pengawas PAI yang merupakan asesor dalam pelaksanaan akreditasi dan 14 peserta akreditasi MA dan 16 peserta akreditasi MTs, dengan menghadirkan 6 nara sumber yang merupakan asesor akreditasi yang telah mengikuti diklat potatik berbasis kurtilas.

Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pati  Moh. Alimin dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan kebijakan Akreditasi Sekolah/Madrasah di Provinsi Jawa Tengah. Kepada para peserta sosialisasi, dia menegaskan bahwa setiap Madrasah harus mempersiapkan diri seoptimal mungkin agar akreditasi Madrasah mendapatkan penilaian yang baik dan nantinya akan meningkatkan mutu Madrasah itu sendiri.

Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya,’ulas Alimin.

Lebih lanjut Alimin menjelaskan, Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan,’pungkasnya.

Nara sumber pada kegiatan ini mengupas tentang Mekanisme pelaksanaan akredatasi Sekolah/Madrasah yang pada tahun ini, penilaian dan evaluasi diri berbasis online. Visitasi bisa dilakukan bagi sekolah yang layak melaksanakan akreditasi. Selain itu, nara sumber juga mengupas tuntas tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/ Madrasah, mulai dari Instrumen Akreditasi, Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi, hingga pedoman penskoran. (Athi’/bd)