DDWK Bagi penyuluh agama non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang mengadakan Diklat Teknis Substantif Tenaga Keagamaan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS di Luar Kampus  berlangsung  tanggal 17 s.d 23 April 2017  diikuti sebanyak 35 penyuluh Agama Non PNS , bertempat di MAN 2 Kudus . Menghadirkan nara sumber dari Balai Diklat keagamaan dan Kementerian Agama Kabupaten Kudus

Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang yang diwakili Djaman Haq Sidiq dalam sambutanya mengatakan di tahun ini Balai Dikat Keagamaan Semarang mendapat alokasi kegiatan Diklat untuk penyuluh non PNS sebanyak 53 kelas di wilayah DIY dan jawa tengah. Setiap kabupaten sebanyak 1 kelas terbagi 35 kelas dilaksanakan di wilayah Kantor  Kementerian Agama  Kabupaten/Kota dan 18 kelas di Balai Diklat Keagamaan semarang. ungkapnya

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Kudus, Noor Badi dalam sambutannya  dan sekaligus membuka acara mengatakan, “penyuluh Agama Non PNS yang kedudukanya sebagai pegawai  diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN  adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat  PPPK adalah warga negara yang memenuhi syarat  tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu”. Ddalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dari segi syarat kwalifikasi harus memiliki persyaratan yang telah ditentukan, sedangkan syarat kompetensi seorang penyuluh harus mampu melaksanakan tugas sebagai penyuluh yaitu mampu memberikan pencerahan agama kepada masyarakat.

Penyuluh agama merupakan ujung tombak Kantor Kementerian Agama dalam menyiarkan konsep konsep rahmatan lil’alamin bukan menciptakan kekerasan tetapi menciptakan keharmonisan di tengah tengah masyarakat . Oleh karena itu dituntut untuk bisa memperjuangkan islam di bumi nusantara ini.  Dan dalam menyampaikan penyuluhanya  seorang penyuluh harus mampu mengetahui posisi sebagai penyuluh yaitu harus mempunyai wawasan luas  di lingkungan masyarakat  , karena kondisi dimasyarakat itu tidak homogen, berdampingan dengan agama lain dan beda karakter sehingga seorang penyuluh harus mempunyai metode bagaimana melaksanakan tugas sebagai penyuluh sehingga tercipta keharmonisan di dalam masyarakat.

Kegiatan diklat  penyululuh Non PNS  di Kabupaten Kudus sudah memasuki periode angkatan ke 6. Angkatan yang pertama di Kabupaten bantul dan jogya, angkatan ke 2 dilaksanakan di Kabupaten Wonogiri dan salatiga, angkatan ke 3 dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar dan salatiga , angkatan ke 4 dilaksanakan di karanganyar dan sukoharjo dan angkatan ke 5 dilaksanakan di Kabupaten Pati dan Rembang . Lebih lanjut dikatakan beliau bahwa dalam melaksanakan fungsinya penyuluh agama harus memiliki ketrampilan dan sikap yang patut diteladani di masyarakat. Dan untuk mendukung hal tersebut maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi bagi penyuluh agama  non PNS melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan pembekalan materi meliputi wawasan kebangsaan, revolusi mental, komunikasi  penyuluh agama, tugas dan fungsi penyuluh, kerukunan umat beragama, wawasan al qur’an dan hadist, rencana aksi perseorangan dan peningkatan kwalitaas pembangunan bidang agama.

 

Di akhir sambutanya beliau mengatakan saat ini pemerintah sangat memperhatikan tugas tugas kita, oleh karena itu laksanakan tugas ini  dengan baik  dan yang penting dalam melaksanakan tugas diniati dengan niat yang baik. Karena suatu kegiatan yang tidak dilandasi dengan niat yang baik walaupun nampaknya kita melaksanakan tugas dengan baik tetapi karena niat tidak  baik ini akan akibatnya hanya bernilai pekerjaan dunia. Tetapi sebaliknya apabila pekerjaan kita nampaknya bernilai dunia tetapi kalau dilandasi dengan nilai yang baik makan menjadi nilai akherat. (St.Zul/bd)