DDWK KTI Bagi Pengawas Dan PAK Bagi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus bekerja sama dengan  Balai Diklat Keagamaan Semarang mengadakan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) diklat teknis subtantif tenaga kependidikan peningkatan kompetensi karya tulis ilmiah bagi pengawas dan guru madrasah yang berlangsung pada  tanggal 18 s.d 22 April 172017 diikuti sebanyak 35 peserta dari unsur pengawas dan guru , bertempat di MAN 2 Kudus. Menghadirkan nara sumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus..

Dalam sambutanya Kepala Diklat Keagamaan Semarang yang diwakili teguh suyitno mengucapkan terimakasih kepada  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan Kepala MAN 2 Kudus sebagai tempat penyelenggara diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang . Selanjutnya dikatakan saat ini ada tiga diklat yang di selenggarakan di Kabupaten Kudus yaitu diklat penyuluh non PNS , PAK dan KTI. Beliau mengharap dengan kegiatan diklat ini para pengawas  mampu membuat karya tulis ilmiah dan bagi guru dapat membuat angka kreditnya sehingga diharapkan kenaikan pangkat tidak berhenti hanya sampai IV a saja. Oleh karena itu beliau mengharap agar  kesempatan ini digunakanlah  sebaik baiknya dan berharap para peserta bisa menularkan ilmunya di lingkunganya masing masing.

Sementara itu Kepala Kantor Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor badi dalam sambutanya mengatakan guru  dalam melaksanakan tugasnya harus yang profesional dan harus bisa mengembangkan tugasnya. Sebagai guru yang profesional maka seorang guru harus mempunyai bakat dan minat panggilan jiwa sebagai guru, mempunyai komitmen untuk meningkatkan  kwalitas pendidikan di madrasah, mempunyai kopetensi atau daya saing yang tinggi, mempunyai kwalifikasi sesuai yang dipersyaratkan , mempunyai tanggungjawab kepada madrasah dan masyarakat, mempunyai penghasilan  yang layak dan mempunyai jaminan perlindungan hukum. Disamping itu tugas guru adalah menyiapkan KBM yang meliputi bimbingan, Pengarahan dan evaluasi kepada anak didiknya kemudian melaporkanya. Sedangkan tenaga kependidikan   menyiapkan sarana dan  prasarana untuk kelancaran lembaga pendidikan.  Dalam hal tenaga pendidik    seorang guru dituntut  harus mampu mengembangkan provesinya dengan mampu melaksanakan  pembuatan karya tulis ilmiah. Selanjutnya terkait dengan tugas pengawas beliau mengatakan tugas pengawas adalah melaksanakan monitoring, supervisi, evaluasi dan pelaporan. Dalam hal ini pengawas harus bisa mengelola manajemen yang baik  serta  subtansinya.  Oleh karena itu seorang pengawas tidak boleh hanya santai  santai saja tetapi harus menilai fisik kinerja guru yang ada diwilayahnya, karena peran guru tidak lepas dari pengawas  sehingga  nasib seorang guru nanti tergantung dari hasil penilaian  pengawas.

Akhir beliau mengajak kepada para peserta agar  mampu untuk  melaksanakan tugas sebaik baiknya sesuai tusi masing masing baik bimbingan pendidikan di madrasah maupun di sekolah dan mengharap dari hasil pendidikan    mampu menciptakan  masyarakat Kudus yang cerdas dan beraklakul karimah.   (St.Zulbd)