Kakankemenag Boyolali : Manfaatkan Kendaraan Dinas Sesuai Amanat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Salah satu tugas Kankemenag dalam inventarisasi barang milik negara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan apel pemeriksaan kendaraan dinas (APKD).  Apel yang berlangsung pada senin (06/02) tersebut diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Boyolali, dan pemegang kendaraan dinas di lingkungan Kankemenag Kab. Boyolali.

Dalam amanatnya,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Saerozi  menyampaikan bahwa salah satu wujud tanggung jawab ASN yang memegang kendaran dinas adalah merawat dan menjaga kendaraan dinas sehingga berada pada kondisi yang baik agar dapat dipergunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Salah satu indikator kendaraan dinas dalam kondisi yang prima adalah ASN yang bersangkutan dapat menghadirkan kendaraan dinas tersebut dalam APKD.

“Kendaraan dinas sebagai barang milik negara mulai dari pengadaan, penggunaan serta pemeliharaannya harus sesuai dengan peraturan”,tutur Saerozi.

Keberadaan kendaraan dinas pada instansi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan baik itu asal usul, penggunaan serta pemeliharannya. Tidak boleh ada kendaraan dinas yang tidak jelas asal usul dan penggunaannya. Dalam hal ini kementerian agama melalui PMA no 5 tahun 2012 yang mengatur tentang kendaraan dinas telah mengatur pengadaan, penggunaan serta pemeliharaan kendaraan dinas sehingga dalam hal pemanfaatan kendaraan dinas pada Kementerian Agama dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Kakankemenag juga mengingatkan kepada pengguna kendaraan dinas agar memanfaatkan kendaraan dinas yang telah diamanatkan dengan semestinya.

“Jangan sampai penggunaan kendaraan dinas tidak sesuai dengan tugas yang di emban, apalagi dipergunakan untuk keperluan pribadi”, tegas Saerozi.  Disamping itu kendaraan dinas yang telah diterima tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan kepada pihak lain karena penggunaan kendaraan dinas harus seizin kepala kantor sebagai kuasa pengguna barang.

Setelah pelaksanaan apel di halaman Kankemenag Kab. Boyolali selesai,  dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pendataan kendaraan dinas oleh pengelola BMN Kankemenag Kab. Boyolali. (jaim/wul)