Kemenag Adakan Rakor Penyelenggaraan Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Menindak lanjuti Keputusan Menteri Agama  No. 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan rakor penyelenggaraan ibadah haji  diikuti sebanyak 30 peserta dari unsur Kasi,  Kepala Kua, BPS (Bank Penerima Setoran), KBIH, Kepala Dinas kesehatan dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kudus

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi dalam  menyampaikan informasinya mengatakan saat ini banyak Biro perjalanan  haji yang tidak punya ijin, oleh karena itu kita harus hati hati, jangan sampai kita tertipu atau menjadi korban. Dan untuk memastikan agar tidak tertipu kita  pastikan bahwa Biro Perjalanan Haji  tersebut mempunyai ijin, pastikan jadwal pemberangkatanya memakai maskapai apa dan pastikan layanan akomodasinya / cateringnya. Selanjutnya terkait tentang penetapan Kuota Haji Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tahun 2017 ditetapkan bahwa Kuota Haji Indonesia sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 0rang. Kuota jamaah haji Reguler untuk Provinsi Jawa Tengah sejumlah 30.479 orang yang terdiri untuk kuota jamaah sebanyak 30.225 orang dan untuk TPHD sebanyak 254 orang.

Untuk jamaah calon haji Kabupaten Kudus yang berhak lunas dan masuk dalam pelunasan tahap 1 sejumlah 1.283 orang terdiri dari 13 orang jamaah lunas tunda, 1.228 orang jamaah reguler dan 42 orang jamaah status cadangan. Untuk data jamaah calon haji Kabupaten Kudus per kecamatan dapat dirinci sebagai berikut : Kota 204 orang, jati 148 orang, undaan 129 orang,kaliwungu 148 orang, gebog 112 orang, dawe 101 orang, bae 113 orang, jekulo 171 orang dan mejobo 115 orang. Secara umum gambaran pelunasan haji di wilayah Kabupaten Kudus berjalan lancar, sampai dengan hari ke 6 tanggal 18 april 2017 jumlah dalam pelunasan  tahap 1 mencapai 1241 dan yang sudah melunasi sebanyak 723  dengan nominal Rp. 35.664.700,- ( tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) . Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebesar Rp. 50.926.450,- ( Lima puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah). Jadwal pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler dilaksanakan setiap hari kerja pukul 08.00 s.d 15.00 WIB . Tahap 1 dimulai tanggal 10 April s.d Mei 2017, tahap ke 2 dimulai tanggal 22 Mei s.d 2 juni 2017. Di akhir sambutanya beliau mengharap agar pihak pihak terkait dapat menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai pelunasan BPIH mengingat waktu pelunasan tinggal 10 hari hari kerja. Apabila ada kendala di systim pelunasan pada BPS , BPIH agar dapat diinformasikan dan dikoordinasikan dengan seksi PHU Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus.

Sementara itu Sururi, Kasi PHU dalam kesempatan tersebut mengharap agar calon jamaah haji yang sudah melunasi  BPIH tetap melapor ke BPS ( Bank Penerima Setoran) untuk mendapatkan formulir yang baru dan melunasi pelunasan yang yang baru  dan untuk jamaah haji lunas tunda diharapkan pula  untuk tetap ke PBS PPIH guna melakukan proses pelunasan BPIH sesuai BPIH tahun ini. Dalam pelunasan BPIH ada 2 tahap . Untuk tahap 1 diperuntukan bagi jamaah haji yang belum berhaji dan masuk dalam kuota 2017 serta haji cadangan. Dan untuk haji cadangan bisa melunasi dengan ketentuan membuat surat pernyataan dan selanjutnya nanti akan dibukakan  blokir oleh petugas Kemenag dan dapat melakukan pelunasan BPIH tahap 1. Sedangkan untuk tahap ke 2 diperuntukan bagi jamaah yang sudah haji yang tertulis dalam lembar BPIH masuk dalam pelunasan ke 2.

Hadir Ka Sub Bag mental dan agama Pemda bag. Kesra Darmadji mengatakan Pemeritah Kabupaten Kudus telah menganggarkan dana untuk biaya pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji dari Kabupaten ke embarkasi Solo dan dari embarkasi Solo ke Kabupaten Kudus. Untuk tahun ini  Kabupaten Kudus mendapat kuota petugas TPHD dan TKHD dari provinsi jawa tengah sebayak 10 orang terdiri dari TPHD sebanyak  5 orang dan TKHD sebanyak 5 orang. Tetapi hanya bisa dianggarkan sebanyak 6 orang terdiri petugas TPHD sebanyak 3 orang dan TKHD sebanyak 3 orang . Selanjutnya beliau mengharap agar anggaran APBD dapat digunakan seefesien mungkin karena kuota jamaah haji mengalami kenaikan. Disamping itu, juga mengharap kepada petugas penyelenggaraan haji dimasing masing kecamatan agar  menggunakan anggaran sesuai jukninsnya. (St.zul/bd)