Kemenag Kendal Komitmen Cairkan TPG Tiap Bulan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Salah satu hal yang selalu menjadi pembicaraan dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian Agama adalah pencairan tunjangan profesi guru yang tidak pernah sepi dari pemberitaan. Hal tersebut menjadi perhatian dari Seksi Pendidikan Agama islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.

“Pencairan tunjangan sertifikasi guru baik PNS maupun Non PNS tetap menjadi perhatian kita yang utama,” ujar Khaerondi Kepala Seksi Pendidikan Agama Isilam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh unsur Pengawas Pendidikan Agama Islam, Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan dan Kabupaten, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Guru PAI non PNS dan Staf Seksi PAIS di Aula Lantai II Kantor Kemenag Kendal, Senin (13/03) .

Khaerondi mengatakan, bahwa seluruh komponen di PAIS komitmen untuk melakukan pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan sesuai dengan komitmen, namun ia juga berharap pengawas dan guru juga memiliki komitmen untuk segera mengumpulkan berkas untuk bisa diverifikasi.

“Saya berharap Pengawas dan guru PAI bisa mengumpulkan berkas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, agar pencairan juga tepat waktu,” tegasnya.

Mantan Kepala Sub Bag TU itu menjelaskan, untuk periode bulan Januari 2017 yang sudah mengumpulkan berkas baru 90 persen  padahal sudah melewati deadline sehingga menghambat pencairan bagi yang lain yang dampaknya periode ini target pencairan bulanan mesti mundur di Pebruari. Namun, untuk periode selanjutnya seksi PAIS masih komitmen untuk  target pencairan setiap bulan.

“Katanya minta cair cepat, tapi diminta mengumpulkan berkas tidak segera,” ujarnya

Untuk pencairan tunjangan profesi guru NON PNS, Khaerondi menyampaikan bahwa hal tersebut belum bisa dilaksanakan dikarenakan proses revisi anggaran masih berjalan dari pusat kemudian dikirim ke Kanwi Kemenag Jateng selanjutnya dibagi ke DIPA Kemenag Kabupaten.

Ditambahkan, untuk guru Non PNS sejumlah 60 orang, baru 16 orang yang sudah mempunyai Surat Keputusan (SK) Inpassing dari Kementerian Agama RI. Ia berharap, sisanya agar segera melakukan koordinasi dan melakukan usulan ke Jakarta.

“Segera susun usulan, nanti kita bantu usul ke pusat,” pungkasnya. (abd-ja/gt)