Kemenag Pati Motivasi ASN Membayar Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati mendorong semangat dan motivasi ASN di lingkungan Kemenag setempat yang beragama Islam membayar zakat penghasilan atas Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai kebijakan Kakanwil kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang himbauan zakat gaji, tukin, dan TPG.
Sosialisasi yang berlangsung dari Kamis (18/5) hingga Rabu (24/5) tersebut dihadiri jajaran ASN, pengawas dan guru di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

Sosialisasi zakat kali ini, untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya ZIS khususnya zakat penghasilan bagi seluruh jajaran ASN Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

Plt Kepala Subbag TU mewakili KaKankemenag Kabupaten Pati Zubaidi dalam sambutan arahannya menyampaikan, sosialisasi zakat penghasilan menjadi penting untuk disampaikan kepada seluruh ASN Kankemenag. “secara umum, untuk memupuk kesadaran para ASN Kemenag Pati untuk mengenal lebih jauh zakat penghasilan berikut prosedur penerapannya” ujarnya.

Menurutnya, “Zakat penghasilan itu sifatnya wajib, sama halnya jenis usaha lainnya. Sesuai dasar hukum dan rujukan ayat Al Qur’an yang berlaku pada bentuk kasab (usaha-red) yang kita lakukan” ungkapnya.

Berikut rujukan ayat Al Qur’an terkait dengan penerapan zakat profesi dan penghasilan. “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji” Surat Al-Baqaroh: 267, “paparnya.

Merujuk dari perolehan infak bulanan Kemenag Kabupaten Pati, maka potensi untuk Zakat penghasilan ini masih sangat memungkinkan. Meski perlu adanya ihktiar maksimal untuk membangun kesadaran para jajaran ASN Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

ASN yang berkenan membayar zakat ini diminta untuk mengisi terlebih dahulu formulir surat pernyataan membayar zakat dan akan dilakukan pemetaan bagi ASN sesuai dengan kondisi ASN, “pungkas Zubaidi. (Athi’/bd)