Lelang sewa tanah BKM Demak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Demak pagi ini menyelenggarakan lelang sewa sawah wakaf untuk masa tanam 2015/2016 (2/9). Lelang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Demak dengan diikuti oleh lebih dari 57 peserta lelang yang terdaftar sebagai warga Demak. Pada acara tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi didampingi Kepala Bidang Penaiszawa dan Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah.

“Sawah yang akan disewakan sebanyak 10 tempat dengan luas total 353 Ha,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Demak selaku Ketua BKM Demak. Lebih lanjut diharapkan oleh Kakankemenag agar seluruh yang hadir pada acara lelang ini bisa menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari permasalahan. “Yang kita lelang adalah tanah wakaf yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masjid dan masyarakat Demak. Untuk itu kerjasama yang baik dari semua pihak sangat kami harapkan,” harap Thobiq. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemenang lelang adalah penawar tertinggi dan memenuhi target minimal yang telah ditetapkan. Apabila tidak mencapai target minimal maka akan dijual oleh BKM Demak tanpa melalui proses lelang.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengingatkan bahwa pada dasarnya pengelolaan BKM ini adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dengan tujuan utama adalah untuk memakmurkan masjid. Terlebih lagi saat ini pengelolaan BKM telah diatur oleh UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no 41/2004.

“Inti dari kegiatan ini adalah bagaimana memberdayakan tanah wakaf dengan baik,” kata Ahmadi dalam sambutannya. Kakanwil berharap kepada BKM agar bisa melaksanakan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepada pemenang lelang, Ahmadi meminta agar tidak hanya berniat untuk sekedar sewa tetapi dibuatkan untuk ibadah dalam rangka memakmurkan masjid dan peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Demak. (fat)