Mastuki Targetkan pada Triwulan I RUP Kemenag Selesai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jakarta – Melalui surat edaran nomor 13 tahun 2016 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan tahun 2017, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada bulan November tahun lalu memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) versi 2.0 kepada Kementerian/ Lembaga/ Dinas/ Instansi (KLDI) untuk mengumumkan rencana umum pengadaannya ke dalam aplikasi SiRUP.

Perubahan yang mencolok pada versi terbaru ini lebih pada kesesuaian bisnis proses dengan aturan yang berlaku, dimana yang berkewajiban dan memiliki kewenangan untuk mengumumkan RUP adalah Pengguna Anggaran (PA) yang umumnya sebagian kewenangan tersebut didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mungkin hal ini tidak akan banyak berpengaruh bagi bagi beberapa satuan kerja, namun tidak bagi Kementerian Agama yang merupakan kementerian yang memiliki satker terbanyak dari seluruh K/L/D/I yang ada di Indonesia.

Berangkat dari perihal tersebut Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PINMAS) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI menyelenggarakan pelatihan aplikasi SiRUP versi 2.0, dengan mengundang perwakilan dari unit eselon I yang ada di Kemenag Pusat, perguruan tinggi dan Kantor Wilayah se-Indonesia dengan harapan memberikan bekal yang cukup untuk dapat melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 serta dapat meneruskan pengetahuan terhadap aplikasi SiRUP hingga di satker Kankemenag bahkan Madrasah.

Kepala  PINMAS Mastuki menyadari bahwa jumlah satker di Kemenag yang banyak menjadi kendala tersendiri dalam memberikan sosialisasi terhadap perubahan pada aplikasi SiRUP, terlebih banyak pemahaman dari satker yang hanya menganggap perlu untuk melakukan pengumuman RUP jika satkernya memiliki belanja modal yang harus dilelangkan.

“Pemahaman yang kurang pas dari jajaran satker di Kemenag terkait pemahaman RUP perlu diluruskan, terlebih dengan pemberlakuan User Id KPA pada versi 2.0 ini mewajibkan setiap satker untuk mendaftarkan KPA untuk mendapatkan User Id SiRUP,” tegas Mastuki saat membuka kegiatan pelatihan aplikasi SiRUP yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Gedung Kemenag RI di Jakarta, Selasa (07/02).

Ditambahkan, kemenag melalui sekretariat jenderal telah mengeluarkan edaran kepada seluruh satker untuk melakukan percepatan dalam mengumumkan RUP ke dalam aplikasi SiRUP, sekaligus saat ini telah dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi SiRUP, sehingga diharapkan seluruh jajarannya tidak mengalami kendala dalam mengumumkan RUP masing-masing satker.

“Kami menetapkan target pada triwulan I tahun 2017, minimal seluruh satker Kanwil telah selesai dalam mengumumkan RUPnya, dan terus hingga satker kankemenag maupun madrasah, sebagai wujud dukungan kemenag terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Menurut data, bahwa sejak pemberlakuan User Id KPA pada aplikasi SiRUP versi 2.0 rata-rata dalam sehari ada 100 satker yang mengajukan permohonan User Id KPA secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Gangguan dan Permohonan (SiGAP) , dan pihaknya berharap pemenuhan permohonan tersebut tidak melebihi dari satu minggu.
“Melihat lis order dari aplikasi SiGAP khusus untuk permohonan User ID SiRUP rata-rata ada 100 permohonan yang masuk, kendala overload server pada aplikasi SiRUP memberikan tambahan waktu dalam pemenuhan permohonan tersebut, namun kami komitmen untuk penyelesaian permohonan tersebut tidak akan lebih dari satu minggu,” imbuhnya.

Mastuki berharap dengan tingkat kecerdasan masyarakat dewasa ini, diharapkan aparatur kemenag mampu menunjukan profesionalitasnya serta melakukan inovasi-inovasi sebagai perwujudan peningkatan pelayanan birokrasi yang semakin baik, hal ini sesuai dengan motto hari amal bakti (HAB) kemenag ke-71 yakni lebih dekat melayani umat. (gt/gt)