Membedakan Pungli Dengan Sumbangan di Lembaga Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Masyarakat Kabupaten Pati diminta untuk dapat memahami antara pungutan liar dan swadaya masyarakat kepada madrasah di Kabupaten Pati. Pasalnya, dengan pamahaman yang baik, mereka dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan, ‘ungkap Kepala Kankemenag Kabupaten Pati Akhmad Mundakir di ruang kerjanya, Jum’at (12/5)

Mundakir mengatakan, Lembaga pendidikan memang menjadi sorotan masyarakat terkait pungli di Madrasah. Lantaran masih banyak yang belum bisa membedakan pungli dengan sumbangan.

“Jadi para Kepala Madrasah harus berhati-hati dalam menarik sumbangan. Karena yang namanya sumbangan tidak dapat diberikan batasan waktu, nominal yang ditentukan. Sumbangan  harus bersifat sukarela tidak boleh memaksa,” tuturnya.

Selain itu, masyarakat harus dapat membedakan antara pungutan atau swadaya yang dikumpulkan Madrasah untuk suatu keperluan. Yang nantinya untuk kepentingan Madrasah secara umum dan pihak Madrasah harus dapat melaporkan peruntukannya.

“Harus bisa membedakan antara pungli dan swadaya. Kalau pungutan itu, tanpa ada komunikasi dengan orang tua, kemudian meminta dengan jangka waktu serta nominal tertentu,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan kemajuan Madrasah itu tidak hanya ditentukan oleh pemerintah saja. Masyarakat juga ikut andil dalam memajukan pendidikan. Sehingga diperbolehkan untuk melakukan atau meminta sumbangan. Namun harus sesuai Peraturan Dirjen Pendidikan Islam, serta dengan musyawarah mufakat.

Dalam hal musyawarah mufakat, harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua wali murid bersangkutan dan kebutuhan riil Madrasah.  “Dalam pengunaanya harus jelas. Kalau itu memang mengada-ada, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, itu ya masuk pungutan liar,” tegasnya. (Athi’)