Menag akan wajibkan kursus pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purworejo – Mendatang, semua pasangan catin (calon pengantin) diwajibkan mengikuti kursus pernikahan sebelum dapat melangsungkan pernikahan. Hal ini terungkap saat Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (LHS) membuka Manaqib Kubro dan pengajian akbar Idaroh Wustho di kompleks Ponpes An Nawawi Berjan, Purworejo Sabtu (7/11).

Perihal tersebut disampaikan Menag lantaran didasari pada tingginya angka perceraian setiap tahunnya. “Bahkan tren saat ini (angka perceraian-red) mengalami kenaikan setiap tahunnya”, jelas Lukman. Tak hanya itu yang membuat miris. Laporan KDRT juga banyak terjadi.

“Adanya kursus pernikahan ini untuk mempersiapkan catin memasuki kehidupan baru. Harapannya, pernikahan yang akan dijalani menjadi pernikahan yang sakinah, lebih jauh angka perceraian dapat dikurangi,” ujar Beliau.

Menurut LHS, kedepan semua catin harus mengikuti kursus pernikahan sebelum melangsungkan pernikahan. Pembuktiannya dengan diterbitkannya ijazah atau sertifikat bagi yang sudah mengikuti. Kursus tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta atau ormas, asal kurikulum dan standar yang diberikan sesuai dengan pemerintah.

Selain itu, kini pemerintah sedang membenahi lembaga pencatat pernikahan yaitu KUA. Dengan diterbitkannya PP Nomor 19 tahun 2015 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan jajaran Kementerian Agama. PP ini mengatur bahwa jika pernikahan dilakukan di kantor KUA pada jam kerja, maka dikenakan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah). Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA Kec dan di luar jam kerja dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA Kec sebesar Rp 600.000,- sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PP tersebut. Pembayarannya pun langsung dilakukan oleh calon pengantin di Bank penerima yang telah ditunjuk. (nuxon)