MIN Bantarbolang Salurkan PIP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Bantarbolang Kabupaten Pemalang telah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) periode pertama (Januari-Juni) tahun anggaran 2017 pada hari Senin (22/5).

MIN Bantarbolang telah merealisasikan bantuan PIP tahap pertama tahun 2017 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal pada hari Senin, 22 Mei 2017. Bantuan PIP tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing siswa dan pengambilan langsung oleh siswa yang bersangkutan tanpa dipotong sedikitpun oleh pihak madrasah ataupun pihak lainnya.

Demikian keterangan Kepala MIN Bantarbolang, Syamsul. PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Petunjuk teknis PIP untuk siswa madrasah tahun 2017 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 481 tahun 2017.

PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang memenuhi kriteria.

“Sasaran penerima manfaat dari bantuan PIP adalah siswa madrasah yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kepemilikan kartu lain seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Jika masih ada siswa yang tergolong tidak mampu tapi tidak memiliki syarat tersebut dan kuotanya mencukupi maka bisa dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan,” jelas Syamsul.

Bantuan PIP yang telah direalisasikan pada tahap pertama senilai Rp35,775 juta untuk 159 siswa-siswi MIN. Pada tahun anggaran 2017, MIN Bantarbolang mempunyai alokasi anggaran senilai Rp71,550 juta untuk bantuan PIP. Setiap siswa menerima nominal Rp225 ribu per semester atau Rp450 ribu per tahun. (mjj/fi/rf)